bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di Kabupaten Banjar dipastikan berlanjut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akhirnya memeriksa sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan, Kabupaten Banjar PPK terkait indikasi kecurangan pemilu pada berkas laporan DA1.
Pemeriksaan lebih dari dua petugas PPK itu berlangsung di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Jumat (10/5).
"Kami panggil untuk mempertanyakan apakah benar dia melakukan pelanggaran pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada bakabar.com.
Pantauan bakabar.com, petugas PPK Karang Intan ini masuk ke ruangan berbeda dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Kalsel.
Mereka disinyalir mengubah berkas DA1 PPK Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sebelum disampaikan ke KPU Kalsel. Salinan DA1 tersebut sangat berbeda antara yang disampaikan dengan saksi partai politik.
"Ada dugaan tindak pidana pemilu, karena dalam rekapitulasi KPU Kalsel berkas yang disampaikan kepada Bawaslu dan saksi tidak sama," ungkapnya.
Menurut Erna, apabila kekeliruan tersebut benar dilakukan oleh petugas PPK Karang Intan. Artinya petugas pemilu dinyatakan melanggar sehingga bakal menjurus ke pidana Pemilu.
"Untuk saat ini dia masih dinyatakan pelangggaran administrasi Pemilu, tetapi apabila benar ditemukan pelanggaran karena mengubah salinan maka petugas PPK bakal ditindaklanjuti," bebernya.
Bahkan Erna menerangkan tak menutup kemungkinan bahwa berkas DA1 Kecamatan Karang Intan yang sudah ditaruh di kotak suara dibuka kembali di rekapitulasi KPU Kalsel hari ketiga ini.
Semua itu bertujuan untuk keberlangsungan rapat pleno rekapitulasi KPU Kalsel rampung sebelum 12 Mei.
"Jika tidak menemukan titik terang dari jawaban PPK, maka kemungkinan berkas Kecamatan Karang Intan kita buka di sini," terangnya.
Instruksi keberatan berawal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alhasil, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, Jumat (10/5) dini hari tadi, sempat mengalami penundaan.
Penundaan dilakukan lantaran berkas DA1 PPK Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dan seluruh saksi parpol tidak sesuai.
Rencananya rapat bakal kembali dibuka pukul 02.20 Wita, sembari KPU Banjar menjemput petugas PPK Karang Intan. Guna mengetahui berkas laporan hasil pleno tingkat kecamatan itu.
Secara keseluruhan, rekapitulasi Pemilu Kabupaten Banjar merupakan perhitungan terakhir di pleno yang telah menginjak hari ketiga ini.
Sebelumnya, KPU telah merampungkan pleno 11 kabupaten dari total 13 daerah dalam rapat rekapitulasi suara di Ballroom Calamus, Hotel Rattan Inn Banjarmasin itu.
Pada penghitungan suara Kabupaten Kotabaru sendiri, sempat beberapa kali diskors lantaran hujan interupsi dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah