bakabar.com, BANJARMASIN - Karyawan Salon yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, tepatnya di seberang Alfamart Pemurus pada Selasa (7/5), sekitar pukul 17.00 wita.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, kronologi penangkapan ini berawal saat Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku yang telah lama menjadi target kepolisian.
Saat berada di depan Alfamart Jalan Pemurus, dilakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku. Karyawan Salon itu tak dapat berkutik kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam dashboard depan sepeda motor Honda Beat ditemukan satu paket sabu seberat 5,04 gram yang dibungkus dengan tisu.
"Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang memesannya. Dan ia akui, sabu itu memang miliknya," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya yang diterima bakabar.com, Kamis (8/5) malam.
Identitas pelaku diketahui bernama Aif Subhan alias Ivo (48), warga Jalan Tembikar Kiri, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Usai dibekuk, Petugas langsung menggelandangnya ke Mapolda Kalsel untuk kepentingan penyelidikan beserta barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalsel, pelaku mengaku sejumlah barang bukti lainnya disimpan di rumahnya yang terletak di Jalan Tembikar Kiri, Kertak Hanyar. Kemudian bersama petugas, pelaku digiring untuk menunjukkan barang haram itu.
"kemudian pada sekitar pukul 00.15 Wita dilakukan penggeledahan di TKP 2, tepatnya di rumah pelaku. Saat itu petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi yang dibalut dalam lakban dan disembunyikan di dalam potongan kayu," terang Sigit.
Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 8 paket sabu dengan berat kotor 23,49, 1 paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram, 30 butir ekstasi, paket serbuk ekstasi dengan berat kotor 0,47. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol DA 6820 BDO, 1 unit telepon genggam merek Oppo dan 2 unit telepon genggam merek Samsung.
Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap pelaku untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi
Baca Juga:Diperiksa Jaksa Dua Jam, Kadis Kominfo Banjar Enggan Berkomentar
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor