bakabar.com, TANJUNGSELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaporkan jika tahapan pemilihan umum atau pemilu serentak di provinsi termuda itu terpancau aman dan lancar. Meski begitu, ada ribuan daftar pemilih tetap (DPT) di sana yang dikembalikan ke daftar pemilih khusus (DPK).
"Secara umum kami laporkan bahwa seluruh tahapan kegiatan sampai dengan saat ini, kami dari jajaran Pemprov Kaltara termasuk KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri sudah berusaha maksimal supaya tahapan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik. Namun ada hal-hal teknis yang perlu jadi perhatian. Tapi secara umum kami laporkan bahwa tahapan-tahapan sudah dilaksanakan dengan baik," ujar Sekretaris Provinsi Kaltara H Suriansyah didampingi asisten terkait, kepala OPD terkait, jajaran penyelenggara pemilu serta TNI/Polri usai mengikuti video conference (Vicon) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, kemarin.
Vicon diselenggarakan dalam rangka koordinasi mengenai kesiapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang. Setiap provinsi secara bergiliran menyampaikan pemaparan maupun kendalanya dalam kesiapan pelaksanaan.
Persoalan tersebut, di antaranya ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPK sebanyak 1.548, kemudian ditindaklanjuti dengan direkomendasikan untuk dimasukkan dalam DPT.
Baca Juga:Suket Sah untuk Nyoblos, DPTHP Kalsel Jadi 2.869.266
Sehingga DPTHP2 yang semula 450.108 bertambah dalam DPTHP3 menjadi 451.656. Persoalan baru, muncul ketika DPTHP 3 yang sudah ditetapkan sebanyak 451.656 pemilih, harus kembali menjadi 450.108 karena ada Surat dari KPU RI Nomor 651 Tanggal 9 April yang menyatakan bahwa penetapan DPK menjadi DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya, akan dikembalikan menjadi pemilih DPK.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami melaporkan bahwa logistik sudah disebarkan ke setiap kabupaten dan kota dengan dibantu oleh pemerintah daerah. Namun ditemukan kekurangan sekitar 5.728 surat suara dan kerusakan sekitar 103.926 surat suara.
KPU Provinsi Kaltara menyiasati hal ini dengan meminta KPU kabupaten dan kota untuk menyortir ulang surat suara yang rusak sehingga total surat suara yang rusak dan tidak dapat dipakai sama sekali berkurang menjadi 9.435 surat suara.
"Setelah dikoordinasikan dengan KPU RI untuk meminta pengganti surat suara yang rusat tersebut, ditemukan bahwa pihak penyedia tidak dapat memproduksi lagi karena tidak cukupnya bahan baku. Sehingga KPU dari beberapa provinsi langsung bergerak cepat untuk mencetak ke percetakan masing-masing daerah dibantu oleh pemerintah daerah," jelas Surya. Pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltara juga memberikan laporan. Termasuk dari Badan Intelijen (BIN) Kaltara.
Baca Juga: Tak Masuk DPT, Cukup Pelihatkan e-KTP
Editor: Fariz Fadhillah