bakabar.com, BANJARMASIN - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 ini mempersilakan media massa mengawal jalannya Pemilu melalui pemberitaan, dengan catatan berimbang.
“Maksud berimbang, memberitakan alokasi porsi yang sama kepada tiga kategori peserta pemilu, baik partai politik, pasang calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon legislatif," ungkap Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada bakabar.com di markas KPU Kalsel, Senin (1/4).
Baca Juga: Kapolres Garut Bantah Perintahkan Dukung Salah Satu Capres
Ia mencontohkan pada kampanye monologis atau acara dialogis, partai A, B, dan C harus diberikan kesempatan yang sama. Mantan Staf Bawaslu RI itu yakin jurnalis di dearah ini dalam penyajian berita berpegang pada kode etik.
Walau demikian, ia mengungkap jika ada pelanggaran pada pemberitaan, akan ditindaklanjuti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Edy berharap, pihak media memahami aturan main tersebut. Hingga tak terjadi pelanggaran dalam penyajian pemberitaan.
Baca Juga: Prabowo Perdengarkan Pidato Bung Tomo Saat Orasi
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif