bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua DPC PDIP Banjarmasin Suprayogi membantah adanya aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Tugiatno (TN), calon wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Banjarmasin Timur.
Jumat (26/4) siang di Kantor Bawaslu Banjarmasin, Suprayogi hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat TN.
TN kini berstatus terlapor. Ia harus berhadapan dengan penyidik. Lantaran terindikasi melancarkan ‘serangan fajar’ saat masa tenang Pemilu Serentak 2019.
“Saya tadi ditanyakan penyidik tentang kasus TN, saya jelaskan bahwa uang itu hanyalah pembayaran saksi bukan bagi-bagi duit,” terang Suprayogi kepada bakabar.com, usai pemeriksaan.
Pasca pemeriksaan Suprayogi, Subhani anggota Komisioner Bawaslu Banjarmasin turut angkat bicara.
“Saat pemeriksaan kepada TN yang bersangkutan memang membantah dan berdalih bahwa yang dibagikannya tersebut hanyalah uang saksi,” jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin ini.
Selain Suprayogi, rencananya akan hadir Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Ananda, Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel H Abidin, dan Ketua DPD Partai Nasdem Banjarmasin HA Zainuddin Djahri.
Selain para petinggi partai, Bawaslu sebenarnya menjadwalkan pemanggilan NL, salah satu caleg yang terjerat politik uang. Sayang, sang petahana itu hanya mengirim pengacara.
Bawaslu memang berhati-hati melidik kasus TN dan NL. Sejauh kasus ini dikembangkan, lembaga pengawas itu baru memperoleh laporan warga dan barang bukti yang didapati berupa foto. TN sendiri telah memenuhi panggilan di kantor Bawaslu, Selasa (23/4).
“Ini tidak terlalu kuat,” jelas Subhani.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin itu, enggan membeber hasil pemeriksaan TN.
Usai diperiksa, TN sendiri memilih bungkam. Ia enggan memberikan komentarnya. Mengenakan kaos berkerah lengan pendek, ia memilih berlalu dari hadapan awak media yang sudah menunggu.
"Biar penyidik saja memberi komentar, saya no comment, terima kasih ya," ucapnya.
Selama satu jam pemeriksaan TN dicecar sebanyak 15 pertanyaan, antara lain berkaitan dengan motif pemberian uang.
Bawaslu menemukan empat caleg terindikasi melancarkan politik uang di Banjarmasin. Masing-masing adalah Muhammad Sam'ani (MS) dari caleg DPRD Provinsi Kalsel dapil 1 asal Partai Gerindra dan Norasya Verdiana (NV) dari caleg DPRD Banjarmasin dapil 1.
Selain itu, ada pula TN, dan satu caleg lagi berinisial NL yang terindikasi melakukan praktik tak terpuji itu. Sejauh ini hanya nama terakhir yang disebut belum sekali pun memenuhi panggilan Bawaslu.
“Untuk TG dan NL masih akan dilakukan investigasi. Karena kurangnya syarat formil yang harus dilengkapi," kata Subhani.
Selama operasi masa tenang, Bawaslu menemukan sedikitnya barang bukti uang pecahan Rp50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.
Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selembaran itu.
Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Fariz Fadhillah