bakabar.com, BANJARMASIN - Menjelang tibanya Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mulai mengoptimalkan razia minuman keras di beberapa titik. Selain itu, mereka juga mengingatkan
Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang akan menyangsi pelanggar hingga Rp50 juta.
“Operasi minuman keras ini sebenarnya sudah rutin sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat. Tapi menjelang Ramadan, operasi ini akan dioptimalkan,” kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah kepadabakabar.com, Selasa (30/4).
Keseriusannya dalam menjaring penyakit masyarakat ini tidak tanggung- tanggung. Pihaknya hingga kini telah menggelar operasi minuman keras di beberapa titik kota berjuluk seribu sungai pada waktu malam hari.
“Kita setiap malam hari selalu menggelar operasi untuk menjaring minuman keras ini. Dua pleton petugas Satpol PP kita turunkan,” ungkapnya.
Dari beberapa operasi yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin, belum membuahkan hasil. Kendati demikian, menurut Herman, jika minuman keras ditemukan, pihaknya akan menyitanya.
Selanjutnya, pedagang bersangkutan akan masuk pendataan, dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Sampai saat ini kita belum menjaring satupun, apabila kedapatan kami peroleh, maka akan kami data dan masuk sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terangnya.
Tak hanya minuman keras, Hermansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan surat edaran Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 terkait Penyelenggaraan Industri Pariwisata di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan selama bulan Ramadhan, seperti THM, Diskotik, Pub, Karaoke dan Billiar,” katanya.
Dipayung hukum itu pula tertulis, dilarang membuka kegiatan restoran, warung, rombong, dan sejenisnya pada bulan Ramadan.
Kecuali kata Hermansyah dengan maksud untuk menyediakan bagi umat muslim berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita dan yang berjualan di lokasi pasar wadai mulai pukul 15.00 Wita.
“Dilarang makan, minum dan merokok di restoran, warung, rombong dan tempat umum dari masa imsak subuh sampai dengan waktu berbuka puasa,” jelasnya.
Jika melanggar ketentuan itu, dia mengatakan pelaku akan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000.
Baca Juga:Perebutan Kursi Terakhir Dapil Kalsel II DPR RI; Dua Tokoh Muda Kalsel Beradu 'Sakti'
Baca Juga: Usung Ibu Kota Negara Maritim, Kalsel Usulkan Tanah Bumbu
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini