Tak Berkategori

Jadi Terlapor, Caleg Terindikasi Money Politics Sebut Tak Tahu Menahu

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah tiga kali mangkir, NL calon wakil rakyat yang tersandung kasus money politics…

Featured-Image
Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah tiga kali mangkir, NL calon wakil rakyat yang tersandung kasus money politics akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Mengenakan jilbab berwarna cokelat muda, NL datang ke kantor Bawaslu di Jalan Dharma Praja, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Jumat (26/4) malam.

Dari sumber terpercaya bakabar.com di Bawaslu, sepanjang pemeriksaan caleg petahana ini mengaku tak tahu menahu.

NL merasa ada pihak yang hendak menjatuhkan pencaleganya, untuk duduk kembali di kursi DPRD Banjarmasin.

Bawaslu memang berhati-hati menyelidiki kasus NL. Sejauh kasus ini dikembangkan, Bawaslu baru memperoleh laporan warga dan barang bukti yang didapati berupa foto.

Kasus NL mencuat setelah adanya laporan warga yang masuk ke lembaga pengawas pemilu tersebut, saat masa tenang Pemilu Serentak 2019.

NL merupakan kader Golkar dalam pemilihan Caleg DPRD Kota dari Dapil 3 Banjarmasin Timur.

Kedatangan NL atau Noor Latifah awalnya dijadwalkan di pukul 10.00 Wita. Namun yang bersangkutan tanpa ada kabar tidak memenuhi panggilan.

Saat tiba, NL pun langsung diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Rahmadiansyah, anggota Komisioner Bawaslu Banjarmasin.

Selain caleg, sore tadi Bawaslu juga memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Ananda terkait dugaan praktik culas yang melibatkan kadernya.

Kehadiran Nanda sudah dijadwalkan Bawaslu Banjarmasin untuk memberikan klarifikasi perihal sepak terjang NL selama berkampanye.

“Tadi ditanyakan apakah setiap kegiatan caleg harus diberitahukan kepada partai,” ucap Nanda memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan, kepada bakabar.com.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini menjawab. Pemilu kali ini hanya melibatkan tiga peserta pemilu; Capres, Parpol, dan DPD. Dan setiap kegiatan dari para caleg seharusnya melapor ke parpol. Lantaran caleg bernaung di bawah partai.

“Kegiatan itu kami serahkan sepenuhnya kepada setiap caleg, jadi mereka apabila tidak melaporkan kegiatannya maka kami tidak bisa memantau atau mengontrol,” tambahnya.

Kepada penyidik, Runner upPutri Indonesia 2006 itu mengaku tak tahu menahu mengenai dugaan money politics yang dilakukan NL.

“Kapasitas saya diundang sebagai ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin, bukan atas pribadi. Dan benar saya ditanyai mengenai dugaan money politic, tapi saya benar-benar tidak tau,” sebutnya.

Ananda pun mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan dari pihak penyidik mengenai hal dugaan kasus dugaan money politics menjerat NL.

Mengetahui kadernya tersangkut kasus politik uang, Nanda mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku di pengawas pemilu lima tahunan itu.

Bagi Nanda, kasus yang menimpa kadernya itu menjadi perhatian serius bagi partai berlogo pohon beringin ini.

“Kami ini partai yang tunduk aturan hukum jadi apapun keputusan Bawaslu dan Gakkumdu akan kami ikuti dan hormat,” ucapnya.

Sementara, terkait NL yang sejauh ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan, Bawaslu Banjarmasin memastikan kasusnya masih terus bergulir untuk diinvestigasi.

“Yang bersangkutan sudah kami surati untuk datang, sampai dijadwalkan untuk ketiga kalinya hari ini,” ujar Subhani anggota komisioner Bawaslu Banjarmasin kepada bakabar.com.

Sebelum Nanda dan NL, Bawaslu turut memeriksa Ketua DPC PDIP Banjarmasin Suprayogi. Suprayogi membantah adanya aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Tugiatno (TN), calon wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Banjarmasin Timur.

Jumat (26/4) siang di Kantor Bawaslu Banjarmasin, Suprayogi hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat TN.

TN kini berstatus terlapor. Ia harus berhadapan dengan penyidik. Lantaran terindikasi melancarkan 'serangan fajar' saat masa tenang Pemilu Serentak 2019.

"Saya tadi ditanyakan penyidik tentang kasus TN, saya jelaskan bahwa uang itu hanyalah pembayaran saksi bukan bagi-bagi duit," terang Suprayogi kepada bakabar.com, usai pemeriksaan.

Bawaslu menemukan empat caleg terindikasi melancarkan politik uang di Banjarmasin. Masing-masing adalah Muhammad Sam'ani (MS) dari caleg DPRD Provinsi Kalsel dapil 1 asal Partai Gerindra dan Norasya Verdiana (NV) dari caleg DPRD Banjarmasin dapil 1.

Selama operasi masa tenang, Bawaslu menemukan sedikitnya barang bukti uang pecahan Rp50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.

Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selembaran itu.

Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner