Nasional

Gugatan atas PT MCM Ditolak, Walhi Daftarkan Kasasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Usaha litigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Menteri ESDM mencabut izin PT Mantimin…

Featured-Image
Para pegiat lingkungan hidup membentangkan spanduk berisi penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Meratus, khususnya HST. Walhi Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Usaha litigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Menteri ESDM mencabut izin PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus berlanjut.

Hari ini, Selasa (2/4), Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Walhi Indonesia Eksekutif Nasional mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PTUN tertanggal 14 Maret 2019 lalu.

PTUN memutuskan menolak gugatan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT MCM atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Sutiyono dan Hakim Anggota Joko Setiono dan Nasrifal, saat itu memutuskan gugatan Walhi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Mereka menilai bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini. Mereka beranggapan bahwa Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT MCM berada dalam ranah hukum perdata.

Walhi dengan tegas menyatakan banding karena menilai keputusan tersebut tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat Kalsel khususnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kami sangat menyayangkan putusan para hakim pengadilan, baik PTUN Jakarta maupun PTTUN Jakarta, atas gugatan untuk mencabut SK tersebut, seluas 5.9008 Ha,” jelas Kisworo Dwi Cahyono Direktur Eksekutif Walhi Kalsel dihubungi bakabar.com.

Kasasi, menurut Kis, dipilih untuk membuktikan bahwa penilaian PTUN Jakarta terkait dengan kewenangannya adalah sebuah kekeliruan.

“Mengingat putusan banding masih belum memenangkan kita, maka tidak ada kata lain, kita akan terus berjuang salah satunya adalah jalur hukum ini yaitu Kasasi. Kita mendaftar Kasasi di PTUN Jakarta dengan biaya mendaftar untuk kasasi sebesar Rp 1,4 juta,” jelas dia.

Walhi berharap agar putusan di tingkat Kasasi nantinya akan memenangkan gugatan Walhi, dan para Hakim MA berpihak pada Meratus, penyelamatan lingkungan dan rakyat.

“Di tahun politik ini kita juga mendesak para kandidat dan elit politik khususnya di Kalimantan Selatan untuk terlibat dan serius dalam gerakan penyelamatan lingkungan terutama dalam perjuangan gerakan #SaveMeratus,” jelas dia.

Melihat peradilan saat ini belum mampu menjawab kebutuhan untuk penyelamatan Lingkungan dan Rakyat, Walhi juga mendesak agar negara segera membentuk Pangadilan Lingkungan.

Baca Juga: Guru Besar ULM Nilai Putusan Majelis Hakim PTUN Aneh

Soal ini, Walhi Kalsel sebelumnya menggelar eksaminasi atau membedah putusan PTUN Jakarta Timur.

Hasilnya, Walhi menganggap keputusan itu berat sebelah dan menyatakan akan melakukan banding. Dalam pemeriksaan, Walhi melibatkan sejumlah guru besar universitas yang ada di Banua. (**)

Alur Gugatan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT. MCM:

28 Februari 2018Sidang tingkat I di PTUN, Walhi menggugat Menteri ESDM dan Tergugat Intervensi PT. MCM.

13 Juli 2018Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Nateh, HST; Sidang tetap digelar tanpa kehadiran tergugat, yakni Menteri ESDM dan PT. MCM.

22 Oktober 2018Putusan Hakim pengadilan PTUN gugatan Walhi dinyatakan NO atau tidak diterima

2 November 2018Walhi mengajukan Banding

20 Maret 2019Putusan Banding PTTUN menguatkan Putusan PTUN

2 April 2018Walhi mendaftarkan Kasasi

Baca Juga: Eksaminasi Putusan Tambang di Meratus, Walhi Libatkan Tiga 'Guru Besar'

img

Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Walhi Indonesia Eksekutif Nasional mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PTUN tertanggal 14 Maret 2019 lalu. Dok Walhi Kalsel for bakabar.com

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner