bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mendapati lebih sedikit Alat Peraga Kampanye (APK) 'bandel' pada penertiban tahap ketiga yang dilakukan, Selasa (19/3).
Tercatat hanya sebanyak 545 APK ditertibkan Bawaslu pada tahap ketiga. Ini turun drastis dari tahap kedua sebelumnya sebanyak 695 APK.
Penertiban APK sendiri masih dengan rute yang sama pada tahap pertama dan kedua, menerjunkan tim penertiban lalu dibagi menjadi tim di lima kecamatan se-Banjarmasin.
Adapun APK berupa spanduk berjumlah 33 buah, sedangkan baliho 356 buah dan bendera parpol sebanyak 156 buah.
Baca Juga:Lihat Satpol PP, Acil Warung Sukarela Bongkar APK
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar membeberkan bahwa penertiban tahap ketiga sudah melalui mekanisme sesuai aturan. Penertiban dilakukan tim gabungan, bahkan parpol pun sudah diberitahukan agar memberitahukan APK yang melanggar ketentuan akan ditertibkan.
“Semoga terus makin berkurang sampai tahap keempat ditanggal 2 April mendatang. Kami akan terus mengawasi, nanti disaat masa tenang pun, ditanggal 13, 14 dan 15 ada tim yang akan berpatroli memantau, apakah masih ada APK yang terpasang. Jika ditemukan, pemilik APK bersangkutan akan dikenakan pidana pemilu, karena melanggar ketentuan masa tenang,” pungkas Yasar.
Baca Juga: Siap Tertibkan APK Tahap Ketiga
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif