Kalteng

Suap Oknum Anggota DPRD Kalteng, Tiga Petinggi Sinar Mas Dieksekusi ke Lapas Tangerang

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan yang…

Featured-Image
Tiga terpidana kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang, Kamis (28/3/2019). Foto – Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan yang merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Lapas Klas I Tangerang, Kamis (28/3/2019).

“Siang ini, 28 Maret 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (28/3).

Tiga terpidana itu adalah Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

Selanjutnya Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalteng IV, V Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.

Terpidana berikutnya Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kaltara-Kaltara.

“Putusan terhadap dua orang ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Febri.

Baca Juga: Bupati Barut Minta Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019

Sebelumnya pada 13 Maret 2019, tiga terpidana itu telah divonis penjara selama satu tahun ditambah delapan bulan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng sebesar Rp240 juta.

Suap tersebut bertujuan agar Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah selaku anggota Komisi B tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun rencana agenda RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Baca Juga: Petani Desa Trinsing di Barut Berhasil Kembangkan Buah Melon

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner