apahabar. com, BANJARMASIN – Pengaduan Maniso, seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, ke Polda Kalsel, karena merasa tanah dan rumahnya ambruk akibat aktivitas pertambangan batubara PT. Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) belum diganti rugi pihak perusahaan, mendapat tanggapan dari Polsek Angsana dan PT. BMPE.
Kapolsek Angsana, Ipda Pol Farikin, kepada bakabar.com, Kamis (7/3), menjelaskan kasus ganti rugi tanah antara Maniso dengan PT. BMPE sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga:Mengaku Belum Diganti Rugi, Maniso Laporkan Perusahaan Tambang ke Polisi
Polsek Angsana sudah beberapa kali menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak.
Selain Maniso, kata Ipda Farikin, ada empat warga lainnya yang tanah dan rumahnya diganti rugi pihak PT. BMPE, termasuk tanah milik Kepala Desa setempat, yakni H Aeb Saripudin.
Dalam mediasi antara kelima warga termasuk Maniso, pihak PT. BMPE sepakat membayar ganti rugi tanah dan rumah yang terdampak aktivitas pertambangan batubara.
BMPE membayar sesuai dengan luas tanah dan kondisi rumah.
“Empat warga sepakat menerima pembayaran ganti rugi dengan PT.BMPE, besarnya bervariasi antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 900 juta,” ungkap Farikin, dan PT.BMPE sudah melunasinya, lanjut dia.
Posisi tanah dan rumah Maniso berada di tengah-tengah rumah dan tanah 4 warga yang sudah diganti rugi.
Maniso hingga saat ini masih berkeras minta Rp 1 miliar, sedang perusahaan ketika itu hanya mau membayar ganti rugi sekitar Rp 800 juta, namun ditolak Maniso.
“Kami, Polsek Angsana selalu terbuka dan bersedia menjadi mediator kedua belah pihak. Namun kami tak punya wewenang untuk memutuskan,” kata Ipda Farikin.
Siap Hadapi Tuntutan
Sementara itu, Direktur Utama PT. Borneo Mandiri Prima Energi, Bambang Budiono, menjelaskan, ganti rugi tanah dan rumah milik empat warga di Desa Banjarsari, Angsana sebenarnya tidak ada persoalan. PT. BMPE sudah membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.
Pembebasan tanah dan rumah yang sudah disepakati, yakni atas nama Rubinah (Rp 1 miliar sebanyak dua rumah), Nanang (Rp 900 juta 1 rumah), Bandiah (Rp 700 juta 1 rumah), Karjo (Rp 830 juta 2 rumah).
Selanjutnya, yang terakhir tanah dan rumah yang ditempati Maniso sudah dibayar kepada H. Aeb Saripudin -Kades Banjarsari- sebesar 150 juta.
“Tinggal sisanya (tanah dan rumah) yang dikuasai Maniso 681 juta. Itu belum disepakati oleh Maniso,” ujar Bambang.
Yang menjadi masalah hanya dengan Maniso karena yang bersangkutan, menurut Bambang, meminta ganti rugi yang tidak logis.
BMPE, lanjut Bambang, membayar ganti rugi sesuai dengan luas dan kondisi rumah warga yang terdampak aktivitas pertambangan batu bara perusahaannya.
Awalnya Maniso minta ganti rugi Rp 2 miliar, namun setelah negosiasi di Polsek Angsana dia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 1 miliar.
“Tuntutannya tidak logis. Karena luas tanahnya tidak seberapa juga rumahnya. Artinya kondisinya sama saja dengan empat warga lainnya. Itulah kenapa kami menolak,” kata Bambang kepada bakabar.com, Kamis (7/3).
Bambang juga mengungkapkan, Maniso ketika itu belum bisa menunjukkan hak alas atau bukti surat kepemilikan tanah.
Setahu PT. BMPE, Maniso menempati tanah milik transmigran lainnya yang sebelumnya meninggalkan lokasi itu. Sebagian tanah yang dikuasai Maniso ternyata juga sudah menjadi milik kepala desa setempat.
“Jadi tidak logis jika Maniso meminta ganti rugi yang lebih besar dari yang lain. Kami PT. BMPE pada dasarnya siap membayar ganti rugi asal pantas dan tidak mengada-ngada,” tegas Bambang.
Terhadap pengaduan Maniso ke Polda Kalsel, pihak PT. BMPE menyatakan siap menghadapinya.
“Kami punya bukti-bukti kuat pembayaran ganti rugi yang sudah kami lakukan. Kami tak itikad buruk dalam masalah ganti rugi tersebut,” tegas Bambang.
Baca Juga:Portal Jembatan Besi Dilepas, Dishub Banjarmasin Lapor ke Polisi
Editor: Budi Ismanto