Tak Berkategori

Polisi Tahan Ustaz Jafar Umar Thalib di Rutan Polda Papua

apahabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus perusakan rumah warga di Papua, Ustaz Jafar Umar Thalib kini ditahan…

Featured-Image
Ilustrasi penjara. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus perusakan rumah warga di Papua, Ustaz Jafar Umar Thalib kini ditahan di rumah tahanan Polda Papua. Sebelumnya JUT dibantarkan karena sakit.

Seperti diketahui, JUT bersama sejumlah pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami.

Kejadian ini bermula pada Rabu (27/2) pukul 05.30 WIB, saat itu korban bernama Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya, di Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami, Jayapura. Namun, tiba-tiba Henock dikagetkan dengan tujuh orang datang ke rumahnya, tujuh orang itu termasuk ustaz JUT menegurnya karena telah mengganggu ibadah di Masjid. Polisi mengatakan, Ustaz Jafar memerintahkan dua santrinya yakni AJU (20) dan S (42) memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban.

Pada saat penangkapan, Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan status Ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura. Namun kini, Ustaz Jafar Umar Thalib sudah ditahan.

“Saat itu JUT (Jafar Umar Thalib) sakit dan dibantarkan, saat ini sudah di Rutan Polri, sudah kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal dikutip dari detiknews, Sabtu (9/3/2019).

Namun, Ahmad tidak menjelaskan kapan penahanan Ustaz Jafar dilakukan.

Baca Juga:Rumah Pensiunan Pegawai Pertanahan Diobok-obok Kawanan Maling

Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara Ustaz Jafar dan enam orang tersangka lainnya. Ahmad menyebut akan segera merampungkan penyidikan agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita sedang melengkapi berkas, mungkin sekitar 2 minggu kita upayakan tahap dua. Ada 7 tersangka, barang bukti 2 samurai itu karena pasal yang disangkakan itu (Pasal) 170 dan UU Darurat. Barang itu ditemukan di mobilkan pas tanyakan dia memiliki itu,” terang Ahmad.

Menurut polisi, sebagaimana dikutip dari detik saat perusakan terjadi masing-masing pihak memiliki peran tersendiri. Berikut peran masing-masing tersangka menurut:

1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2. AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3. S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4. AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5. IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6. MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7. AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga:Beraksi 13 Kali, Polisi Tembak 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner