Tak Berkategori

Polisi Bidik Dugaan Pungli Jasa Sertifikat Tanah di Landasan Ulin Barat

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru merespon cepat dugaan pungutan liar atau pungli…

Featured-Image
Puluhan warga saat mendatangi kantor BPN Banjarbaru, mempertanyakan kejelasan soal sertifikat tanah mereka yang sudah dibayarkan. Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru merespon cepat dugaan pungutan liar atau pungli pembuatan sertifikat tanah warga di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, puluhan warga dari RT 09 RW 03 kelurahan setempat menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Senin (18/3) kemarin.

“Terkait hal ini kami sedang cek kebenarannya, termasuk Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat sudah saya minta proses pungli oknum kelurahan atau Ketua RT, bila cukup bukti,” ungkap Kasatreskrim AKP Aryansyah kepada bakabar.com Selasa (19/3) siang.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Terkait dengan informasi, adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah di wilayah Landasan Ulin Barat ini.

“Kita lihat hasil penyelidikan nanti. Bila cukup bukti pidananya, akan kami proses hukum pelakunya oleh unit Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu Lurah Landasan Ulin Barat Subhan, mengaku tidak mengetahui terkait dugaan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di wilayahnya.

Dirinya membenarkan, bahwa sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat, terkait permasalahan ini.

“Saya menjabat sebagai Lurah Landasan Ulin Barat sejak tahun 2018 kemarin. Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pembuatan sertifikat tanah saat saya menjabat,” tegasnya.

Dirinya juga sudah menginstruksikan kepada bawahannya, untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak menyalahi aturan.

“Kami terbuka dan sudah menyampaikan informasi yang kami ketahui kepada pihak kepolisian, saat dimintai keterangan. Jika memang ada oknum aparat Kelurahan atau RT, saya mempersilakan kepada pihak berwajib untuk menyelidikinya,” tegasnya.

Perlu diketahui, puluhan warga dari RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat, ramai mendatangi BPN untuk mengadukan persoalan nasib sertifikat tanah mereka, yang masih belum selesai.

Mereka mengaku sudah memberikan biaya pembuatan sertifikat tanah itu. Warga diminta biaya pembuatan sekitar Rp 1,5 juta. Di mana sudah dibayarkan warga Rp 1 juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai nanti.

Puluhan warga ini datang ke BPN mencari kejelasan soal sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum aparat dikelurahan mereka.

Satu di antara warga, Haryanto mengatakan surat sertifikat tanah yang dijanjikan sampai sekarang belum diterima.

“Kami diminta biaya Rp 1,5 juta. Sudah dibayar satu juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai,” jelasnya.

Biaya itu, diminta oleh oknum aparat untuk urusan mengurus sertifikat tanah. Namun hingga menunggu beberapa tahun lamanya sertifikat tidak kunjung selesai.

Saat mereka datang, Kepala Kantor BPN Banjarbaru, Yanuari sedang tidak berada di tempat. Warga pun diminta bersabar untuk menunggu kejelasan soal keluhan mereka ini.

Sejumlah awak media yang meminta keterangan dari BPN Banjarbaru juga tak mendapat jawaban. Diketahui bahwa, Kepala Kantor BPN Banjarbaru sedang menghadiri acara di luar kota.

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner