bakabar.com, BANJARMASIN - Dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 1966, berdampak besar pada kondisi Indonesia saat itu. Di Banjarmasin, cabang-cabang PKI "diberangus", petingginya diadili.
Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Terlepas dari segala kontroversi yang melekat pada surat sakti tersebut, Pasca terbitnya Supersemar di pusat ternyata membawa dampak besar bagi daerah. Tidak terkecuali wilayah Banjarmasin.
Pengamat Sejarah sekaligus Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mansyur S.Pd, M.Hum menjelaskan terkait kondisi Banjarmasin pasca terbitnya Supersemar.
“Langkah utama yang diambil adalah pembubaran PKI dan cabang cabangnya di daerah,” kata Mansyur pada bakabar.com.
Baca Juga:Peristiwa 11 Maret: Kamikaze hingga Kontroversi Supersemar
Mansyur mengutip data yang dirilis Indonesian political prisoners under sentence of death", British Campaign for the Defence of Political Prisoners and Human Rights in Indonesia, dalam Tapol Bulletin No. 71 September 1985, PKI pun mendirikan organisasi-organisasi Comite Daerah Besar (CDB) di tingkat provinsi.
Kemudian Comite Seksi (CS) di tingkat kabupaten dan kota, Comite Subseksi (CSS) di tingkat kecamatan, dan Comite Resort (CR) di tingkat kelurahan dan desa di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Demikian halnya dengan di Banjarmasin," kata Mansyur.
Setahun lebih setelah adanya supersemar, Sambung Mansyur, Amar Hanafiah -Sekretaris I Comite Daerah Besar (CDB) PKI Banjarmasin- diadili oleh Mahmillub Banjarmasin pada tanggal 14 Agustus 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
Kemudian Suwiyo (Pimpinan SOBSI Kalimantan Selatan/Pengurus CDB PKI) diadili Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 9 September 1970 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Selain mereka, terdapat tokoh lainnya yakni S.A. Sofjan yang menjabat Sekretaris CDB PKI Kalimantan Selatan). Namun, menganai sosok ini, Mansyur belum bisa menunjukkan data.
"Data sejarah tentang sosok S.A. Sofjan masih belum didapatkan," jelasnya.
Baca Juga: Belum Ada Keluarga Klaim Mayat Misterius di Sungai Martapura
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini