Tak Berkategori

Hari Ini Sidang Putusan Hercules Digelar

apahabar.com, JAKARTA – Sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat…

Featured-Image
Hercules Rosario Marshal. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat digelar hari ini. Hercules didakwa bersalah atas kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam, 2018 lalu.

“Sidang putusan Hercules rencananya digelar Rabu (27/03/2019),” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan dikutip dari Antara, Selasa (26/03/2016).

Baca Juga: BNN Kalsel Dalami Temuan Sabu 3 Kg di Banjarbaru

Terkait jadwal sidangnya, Eddy belum bisa menginformasikan karena masih menunggu konfirmasi dari PN. Besar kemungkinan digelar siang ini.

Pada sidang replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Hercules sesuai dengan tuntutan awal.

“Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal,” kata jaksa dalam sidang replik yang dilaksanakan Rabu (13/3), di PN Jakarta Barat.

Pada nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Hercules tidak bersalah karena tidak terlibat secara langsung.

“Seseorang jika tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab jika telah melakukan sesuatu yang menimbulkan akibat,” kata jaksa menanggapi pembelaan terdakwa.

Terdakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis nama terdakwa sebagai kuasa lapangan, sehingga semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa.

Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam merupakan akibat dari perbuatan terdakwa, karena sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa terbukti bersalah.

Seperti diketahui, Hercules dan 10 anak buahnya didakwa melakukan premanisme yakni menduduki lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.

Dakwaan dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Jaksa kemudian menuntut Hercules dan Handi dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs, dituntut hukuman dua tahun penjara. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Anak Wali Kota Surabaya Tri Risma Diperiksa Polda Jatim

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner