bakabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya 100 personel Satpol PP Kota Banjarmasin diturunkan untuk mengeksekusi delapan bangunan yang berada di area RSUD Sultan
Suriansyah, Jalan Rantaun Darat, Banjarmasin Selatan, hari ini. Sayangnya, eksekusi ditunda sembari Pemko Banjarmasin memberikan ruang untuk musyawarah.
Baca Juga: Akreditasi Tak Kunjung Keluar, ULM Tetap Optimistis
Personel Satpol PP tadinya siap menjalankan Surat Keputusan (SP3) yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Surat itu rencana eksekusi pembongkaran bangunan tersebut yang akan dilaksanakan hari ini.
“Bukan batal, tapi kita melakukan pendekatan secara musyawarah dengan rakyat. Makanya kita memberi waktu satu bulan ditambah seminggu untuk mengosongkan bangunan itu sendiri,” ujar Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan tampungan dialog bersama warga yang terdampak proyek RSUD.
Ia menjelaskan, sebenarnya Pemko hanya memberikan tenggang waktu selama sebulan penuh yakni sampai tanggal 14 April. Namun ia berdalih karena terkendala Pemilu yang jatuh pada 17 April dan Pemko ingin warganya mengikuti kewajiban negara Indonesia yang taat hukum.
Makanya Hermansyah memberikan tambahan waktu pembongkaran di lahan proyek Rumah Sakit selama satu minggu sampai 21 April.
“Padahal satu bulan saja yang kita bisa tampung dari usulan warga, tetapi karena ada Pemilu. Kita beri tambahan waktu sampai 21 April nanti,” ujarnya.
Apabila terlambat dari deadline itu, Pemko tidak akan memberikan toleransi kepada warga yang secara keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin gugatannya mengalami kekalahan.
Herman juga menghimbau agar sebelum deadline tersebut, warga menawarkan material bangunan serta sekaligus secara bertahap mengosongkan benda benda pribadinya.
“Apabila kita bongkar, nanti mereka bingung tidur di mana. Pemko juga mengakomodir untuk warganya itu beristirahat di Rusunawa,” jelas mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Bahkan jika warga butuh bantuan, Herman siap berupaya untuk memberikan fasilitas dengan sesuai kebutuhan warga RT 04 dan 05 ini.
Sementara itu, Jamaluddin warga yang terkena dampak memberikan pendapat kepada Pemko agar pihaknya sendiri membongkar bangunan yang didiaminya selama 50 tahun tersebut.
Tujuannya supaya warga bisa menjual kembali material bangunan yang dibongkarnya sendiri itu.
“Wajar saja Satpol PP datang ke sini karena sudah sesuai SP3. Tapi kami meminta agar Pemko memberikan uluran tangan berupa perpanjangan waktu untuk kami bisa menjual material bangunan ini,” terang Jamaluddin yang aktifitas sehari harinya hanya pengendara ojek online.
Baca Juga: Sadis, Intip Cara Shinchan Habisi Nyawa Vina di KS Tubun
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin