Tak Berkategori

Dituding Tak Netral, TKD Laporkan Komisioner Bawaslu Banjarbaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik pencopotan alat peraga kampanye (APK) Jokowi-Ma’ruf Amin kembali bergulir. Setelah melapor ke…

Featured-Image
APK yang terpasang di kawasan Bandara Syamsuddin Noor saat belum dicopot. Foto-Kalselpos

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik pencopotan alat peraga kampanye (APK) Jokowi-Ma’ruf Amin kembali bergulir.

Setelah melapor ke Sentra Gakkumdu, Tim Kuasa Hukum TKD kembali menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Kamis (14/3) siang.

Dikomandoi Ali Murtado, kedatangan mereka guna melapor adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu Banjarbaru, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:Polemik Pencopotan APK: Bawaslu Kalsel: Silakan Lapor, Itu Hak TKD

Kuasa hukum TKD 01 menilai, ada beberapa prosedur yang dilanggar Bawaslu Banjarbaru. Misalnya, tak adanya koordinasi kepada TKD 01 terkait pencopotan, baik secara lisan maupun tertulis. Laporan ke pusat tadi difasilitasi Bawaslu Kalsel.

Lantas, TKD mencium adanya indikasi keberpihakan Bawaslu Banjarbaru kepada salah satu paslon lain. Apalagi pencopotan waktu itu dilakukan bukan oleh orang yang berhak, yakni Raga, Staf Bawaslu Banjarbaru.

Penertiban APK menurut tim kuasa hukum TKD ada prosedur, dan mekanisme untuk pencopotan, dan terkait kasus ini, dinilai menyalahi prosedur.

Baca Juga:Pencopotan APK Tanpa Melibatkan Satpol PP, Bawaslu Kalsel Segera Bersikap

"Ya seperti statemen Ketua Bawaslu Banjarbaru kepada awak media saat jumpa pers, dia menyebut jika tidak kami tindak maka takutnya akan ada protes dari paslon 02," terang Murtado.

Padahal menurutnya, ada mekanisme tentang hal ini. "Jika memang ada protes, keberatan, ya silakan ditindaklanjuti, biar proses pelaporannya berjalan. Nah, sedangkan sekarang ini yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka harus takut protes dari paslon 02, ada apa ini?" bebernya.

Jika ini dianggap DKPP layak dilanjutkan ke persidangan maka biar dilihat di DKPP nanti prosesnya.

"Raga itu kan hanya staf, dia tidak memiliki kewenangan atas tindakan tersebut, harusnya mereka melakukan koordinasi bersama Satpol PP, instruksi itu kan datangnya dari atasan. Jadi pelaporan kali ini ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu Banjarbaru yang diketuai Dahtiar tersebut," ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:Pencopotan APK Tanpa Melibatkan Satpol PP, Bawaslu Kalsel Segera Bersikap

img

Ali Murtado Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin di Kalimantan Selatan kembali menyambangi kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (14/3) siang. bakabar.com/Ahya

Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner