Nasional

7 Orang Kena OTT KPK Terkait Korupsi Distribusi Pupuk, Ada Direksi BUMN yang Dijerat

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sebanyak 7 orang dalam operasi tangkap tangan…

Featured-Image
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto – Okezone/Arie

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sebanyak 7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari total 7 orang yang terjaring OTT, KPK menyebut ada berbagai unsur.

Salah satunya adalah direksi dari BUMN, namun dalam OTT ini tidak ada anggota DPR yang ditangkap seperti santer dikabarkan sebelumnya.

“Total yang dibawa ke kantor KPK ada tujuh orang, ada yang dari unsur direksi BUMN, kemudian ada driver atau pengemudi, dan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan seperti dilansir Republika, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga: KPK Dikabarkan Kembali OTT Anggota Legislatif

Selain itu, ia mengatakan dalam OTT tersebut terdapat seoang perempuan yang ikut diciduk. Namun, ia belum mengungkapkan berapa atau siapa perempuan yang terjaring sore tadi.

“Kalau gendernya ada laki-laki dan perempuan, dan tentu saja mereka itu terkait dengan perkara ini. Apakah peremuan itu berposisi sebagai direksi, mungkin baru besok disampaikan,” ujar Febri.

Febri mengatakan, pihaknya menduga transaksi ketujuh orang tersebut berkaitan dengan distribusi pupuk yang mengunakan kapal. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai dalam dua jenis mata uang.

“Ada uang juga yang diamankan oleh tim, dalam mata uang rupiah dan dollar amerika. Nanti informasi lebih detail terkait dengan jumlah dan pecahan-pecahannya akan disampaikan besok,” ujar Febri.

Ia juga mengkonfirmasi, bahwa tidak ada anggota DPR RI yang terjaring dalam OTT tersebut. Seperti kabar yang berhembus sejak sore tadi.

“Dari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK, tidak ada anggota DPR RI,” tegas Febri.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Hercules Digelar

Febri mengatakan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari orang-orang yang diamankan. Saat ini mereka yang terjaring OTT itu masih sebagai terperiksa.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner