bakabar.com, BANJARMASIN – Destinasi wisata Sungai Martapura Banjarmasin sudah menjadi ikon daerah. Dipastikan untuk beberapa hari lagi bakal berbeda.
Sebab Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui surat nomor 551.43/299/Dishub/2019 memperingatkan kepada juragan kelotok untuk tidak memperbolehkan penumpangnya berada di atas atap kapal mesin itu.
“Iya benar, surat itu kami keluarkan untuk keselamatan penumpang juga. Makanya kami mengimbau juragan kelotok untuk melarang penumpangnya naik ke atas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada bakabar.com, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga:Pelanggaran APK Marak Lagi, Bawaslu Siap Beraksi
Kebijakan tersebut terbit ada setelah Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan. Hal itu juga mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang keselamatan pelayaran penumpang terhitung, Minggu (3/2/2019).
Bahkan apabila tak menghiraukan peringatan tersebut, Ichwan akan melakukan tindakan tegas untuk juragan kelotok yang bandel.
Langkah itu berupa larangan untuk kelotok, agar tidak bisa beroperasi lagi dengan membawa penumpang untuk wisata susur Sungai Martapura.
“Bagi juragan yang masih menaikkan penumpang diatas atap kelotok saat berlayar. Maka kami akan mengiring kembali ke dermaga untuk ditandai dengan cat semprot sehingga tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
Namun tujuan dari larangan naik keatas atap kelotok itu hanya ditujukan ke pedagang kelotok di Siring Piere Tendean dan Menara Pandang.
Baca Juga: Pemkab HST Jamin Masyarakat Bebas dari Intervensi Perusahaan Pertambangan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif