bakabar.com, MARTAPURA – Polisi membekuk dua terduga pengedar obat penenang jenis Esilgan. Dua bandar obat anti depresan tersebut, yakni Muhammad bin Zainal Ilmi, dan M Kahfi bin Hasan.
Polisi membekuk tersangka pertama saat bertransaksi di Jalan Ahmad Yani Km 40, atau tepatnya depan ATM samping kantor Pemerintah Kabupaten Banjar, Minggu (10/2) malam.
Baca Juga:BNN Kota Banjarmasin Gelar Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba
Kepada bakabar.com, Kapolres AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kami temukan obat tersebut di dalam tas milik pelaku,” katanya kepada bakabar.com, Selasa (12/2) siang.
Dari nyanyian Muhammad, terkuak bahwa pembelian obat tersebut dimodali oleh Kahfi. “Yang mana telah menyerahkan uang sebanyak dua juta rupiah kepada Muhammad untuk dibelikan obat jenis Esilgan yang kemudian diedarkan,” tambahnya.
Lokasi transaksi yang dipilih diketahui tak jauh dari rumah Kahfi. Polisi masih menelusuri adanya jaringan peredaran obat penenang dari keduanya.
Sementara, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 37 butir Esilgan 1 Mg, plastik warna biru, Hp merk Meizu, Hp Vivo, serta Rp 300 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan obat tersebut.
Iptu Achmad Jarkasi mengatakan, para pelaku telah diamankan di Mapolres Banjar dan akan dikenakan Pasal 71 (1) Jo Pasal 62 Jo Pasal 60 (4) UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga:Sepekan, Polda Kalsel Ungkap 39 Kasus Narkoba
Reporter: Reza Rifani
Editor: Fariz