bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian organisasi masyarakat itu sah sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Baca Juga:Anang Rosadi Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
“Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya seperti dilaporkandetik.com,
HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.
Sementara itu, juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi itu. Pihaknya akan melakukan konsultasi kepada kuasa hukumnya masalah tersebut.
“Langkah selanjutnya kita akan segera konsultasikan dengan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra,” kata Ismail dilansir viva.com.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI
Baca Jugal:Penangkapan Pengemudi Camry di Tala Paling Menonjol
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin