bakabar.com, PALANGKA RAYA - Melintas di Daerah Aliran Sungai Kapuas, Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, sebuah kapal pengangkut kayu olahan sebanyak 69 kubik tanpa dokumen berhasil diamankan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
“Kapal pembawa kayu olahan tanpa dokumen tersebut diamankan, Rabu (30/1) sekitar pukul 19:00 WIB, saat kapal tersebut melintas di DAS Kapuas,” kata Pelaksana Tugas Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah sebagaimana dikutip Antara, di Palangka Raya, Selasa (5/2).
Baca Juga:Perang Tanpa Akhir Melawan Narkoba
Ia menjelaskan, selain menyita kapal motor berlambung GT.67 dengan nama KM Berkat Setia dan 69 kubik kayu, juga diamankan seorang motoris kapal bernama Ahmad Puadi (38).
Motoris tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan perusakan hutan dan mengangkut kayu tanpa memiliki izin dokumen sama sekali.
“Setelah dilakukan penanganan selama dua hari di DAS Kapuas tersebut, yang bersangkutan (motoris kapal), kami bawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penahanan. Sedang kapal berisi kayu tersebut dititipkan di Polres Kapuas sebagai barang bukti,” terangnya.
Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan, terungkapnya tindak pidana tersebut berkat informasi dari masyarakat setempat. Bermodalkan informasi itu tim bergerak guna melakukan penyelidikan di DAS Kapuas.
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Pekerja Tewas Kesetrum di Kabel Menara Sutet
Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas menemukan kapal motor pengangkut kayu tanpa dokumen tersebut yang diduga sering milir di DAS setempat dengan melakukan tindakan yang sama.
Motoris dan anak buahnya sangat kooperatif ketika petugas melakukan pengecekan di dokumen kayu tersebut. Petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya praktik “ilegal logging” di aliran Sungai Kapuas hingga di darat yang diduga masih marak terjadi.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan praktik ilegal logging di sejumlah daerah. Kepada masyarakat juga kami imbau untuk memberikan informasi atau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar praktik ilegal logging ini dapat ditangani,” demikian Devy.
Baca Juga:Suap Izin Tambang, Bupati Kotim Terima Mobil Hummer dan Land Cruiser
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin