bakabar.com, BANJARMASIN– Polisi mengamankan penjual potongan tubuh satwa dilindungi bernama Rizki Husaini (19) alias Riski bin Yani.
Barang bukti yang sempat dipasarkan lewat jejaring dunia maya alias online turut diamankan Polres HSU dari tangan pemuda asal Amuntai itu.
Warga Jalan Kali Nagara RT 02/01 Desa Hambuku Hulu Kecamatan Sungai Pandan itu dibekuk di Jalan Patmaraga Murung Sari Amuntai, Sabtu (4/1) lalu.
“Pelaku telah memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi sejak dua tahun bahkan via online melalui akun milik pelaku,” ujar Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putradi dilansir Antara.
Baca Juga:Edar Sabu, Eks Copet Ditabrak Polisi Tapin di Banjarmasin
Adapun barang bukti yang diamankan berupa potongan tubuh satwa dilindungi, seperti satu ekor tulang kepala Kambing Biota Laut, satu Tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, empat potongan kecil taring beruang, satu paruh dari Burung Rangkong.
Selanjutnya berhasil disita pula satu potongan kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak Rusa, sembilan kuku Beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk Rusa, satu ekor kulit Rusa dan satu ekor kulit Kucing Kuwuk.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa barang dagangannya. Kala itu, pelaku memakai mobil Toyota Kijang standar KF 40 short warna quart metalik.
“Sebagian barang bukti potongan hewan ini juga ditemukan petugas kami di rumah Isteri tersangka,” terang Arif.
Setelah diinterogasi aparat, pelaku mengaku mendapatkan anggota tubuh satwa dilindungi dari penduduk yang bermukim di daerah pegunungan dan mengumpulkannya.
Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per anggota tubuh satwa.
Kapolres mengatakan, pemuda Amuntai ini akan dikenakan pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ( 2 ) Huruf b dan d UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang mana, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara" ujar kapolres didampingi Kasubag Humas Iptu Alam Saktiswara dikutip dari laman tribratanews.
Baca Juga:Terungkap, Jasad Dikira Boneka di Sungai Tabalong Diduga Dihabisi Kekasih Sendiri!
Editor: Fariz Fadhillah