Politik

Money Politik ‘Lumrah’, Tapi Susah Dibuktikan

apahabar.com, BANJARMASIN – Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah menilai Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang sangat…

Featured-Image
Ilustrasi politik uang. Foto-Kalteng Pos

bakabar.com, BANJARMASIN – Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah menilai Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang sangat rentan adanya politik uang. Ironisnya, ini menjadi permasalahan yang lumrah dan menjadi rahasia umum.

“Jadi memang sangat rawan politik uang. Apalagi politik uang nampaknya seperti sudah menjadi hal yang lumrah,” ucap Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah, Muhammad Erfa Redhani kepada bakabar.com, Rabu (27/2/2019).

Bahkan kondisi tersebut, kata Erfa, terjadi dari pemilu ke pemilu, sehingga membuat pesta demokrasi lima tahunan itu kian cacat dan tercederai. Bahkan, sudah menjadi rahasia publik. Sayangnya, lanjut Erfa, money politicsusah untuk dibuktikan.

Secara hukum, kata Erfa, dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, money politic bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sanksinya diatur pada Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Baca Juga:Dukungan AHY Jadi Nahkoda Demokrat Terus Mengalir

“Sanksi pidananya 3-4 tahun dan denda Rp36-48 Juta,” ucap akademisi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) ini.

Sayangnya, katanya, yang menjadi permasalahan dewasa ini terkait money politic, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya disebutkan bahwa subjek yang tidak boleh melakukan politik uang, yakni tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.

“Maka di sini ada celah. Bagi mereka yang tidak disebutkan sebagai subjek diatas melakukan money politik. Ini problem UU kita,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner