bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu peraturan iklan kampanye peserta Pemilu di media online.
Pasalnya, KPU RI berkeinginan peserta Pemilu boleh berkampanye di media online, namun dengan jumlah yang terbatas.
“Kita akan menunggu keputusan KPU RI terkait peraturan iklan kampanye Pemilu di media online,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji kepada bakabar.com.
Baca Juga:Pancing Partisipasi Pemilih, KPU Kalsel Gelar Lomba Ini
Peraturan iklan media online itu, diakui Sarmuji tidak tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu tahun 2019.
Rencananya, dalam SK itu setiap peserta Pemilu dibatasi 10 titik iklan per hari di media cetak, radio dan televisi. Namun, jumlah ini belum bersifat real, karena KPU RI menyarakan penambahan iklan kampanye secara mandiri.
“Keinginan itu yang ingin dibuat KPU RI untuk iklan kampanye media online. Mungkin dalam waktu dekat akan terlaksana dengan jumlah yang terbatas,” terangnya.
Pembatasan tersebut, Sarmuji akui untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.
Tahapan Pemilu memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 23 September dan akan berakhir 13 April 2019.
Baca Juga:KPU Banjarmasin Sosialisasikan Pemilu di Ponpes Nurul Jannah
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif