bakabar.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memanggil Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.
Kahar yang berasal dari Fraksi Golkar dipanggil sebagai saksi dugaan suap atas tersangka Taufik Kurniawan. KPK juga memanggil dua anggota DPR RI lainnya, dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah.
Seperti dilansir detiknews.com, Ahmad Riski sendiri pernah menjalani pemeriksaan KPK juga sebagai saksi untuk Taufik pada Kamis (31/1) lalu. Ketika itu Riski mengaku ditanyai soal mekanisme pembahasan anggaran.
Taufik Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka menerima suap Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi KNPI Tala Ditahan Lebih Lama
Pengumuman status tersangka Taufik dilakukan bersamaan dengan diumumkannya status Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Cipto, KPK menduga uang suap Rp 50 juta dari Yahya terkait pengesahan APBD periode 2015-2016.
Perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Dituding Korupsi, Eks Ketua DPRD Tala Buka Suara
Editor: Syarif