bakabar.com, BANJARMASIN – Guna pemeriksaan, masa penahanan dua tersangka korupsi hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tanah Laut (KNPI Tala), yakni Syahruji dan Faulina Riska, diperpanjang oleh tim penyidik.
Dua pengurus inti organisasi kepemudaan yang dijadikan tersangka oleh Kejati Tala itu akan diperiksa hingga 60 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari.
Perpanjangan masa tahanan sendiri setelah adanya pemeriksaan tambahan. Tiga orang saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan kembali didatangkan.
“Saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Tala, Imam Cahyono kepada bakabar.com, Jumat (8/2).
Sejauh pantauan dilakukan, kedua tersangka dalam kondisi sehat walafiat. Selama ditahan mereka belum pernah mengajukan penangguhan penahanan.
“Sampai saat ini masih belum ada pengakuan dari keluarga maupun kuasa hukum,” ungkapnya.
Belakangan waktu, keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka berdua diduga mengorupsi dana hibah sebesar Rp1,2 miliar. Dana yang dikentit diduga bersumber dari APBD Tala.
"Saat ketua KNPI Tala ditahan, kami merasa kesulitan berkoordinasi terkait kegiatan. Apalagi tidak ada ketua, kegiatan pun tidak jalan," keluh Ketua DPD KNPI Kalsel, Fazlur Rahman kepada bakabar.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Dirundung Korupsi Dana Hibah, KNPI Tala Terancam Vakum
Baca Juga:Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tala Dilimpahkan ke JPU
Baca Juga:Pencalegan Ketua KNPI Tala Terancam!
Baca Juga:DPRD Kalsel Sesalkan Oknum KNPI Tala Terlibat Korupsi Dana Hibah
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah