bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah LSM di Kalimantan Selatan melaporkan tujuh dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Kalsel. Salah satu isinya, menyerat nama mantan ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) periode 2014-2019, Achmad Yani.
Kepada bakabar.com, Yani mengaku belum mengetahui secara jelas duduk perkaranya. Tudingan, menurutnya, secara tiba-tiba muncul sesudah dirinya tak lagi menjadi orang nomor satu di DPRD Tala.
“Ya, kalau melapor harus dalam dilengkapi bukti lah. Saya saja tidak tau akar masalahnya apa,” ucapnya Rabu (6/1) sore.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Jembatan Mandastana Dijebloskan ke Rutan
Sebagai ketua DPRD Tala, kata dia, setiap keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial melalui musyawarah mufakat pimpinan lainnya.
“Jadi di mana letak penyalahgunaan wewenangnya. Ini beda dengan eksekutif yang memiliki hak prerogatif,” tegasnya.
Ia menduga, perkara yang dimaksud berkaitan dengan dana hibah Pemkab Tala kepada KONI Tala pada 2017 lalu.
Kala itu Yani diketahui masih menjabat sebagai ketua Badan Anggaran yang mengurusi hibah tersebut. Namun demikian Yani meyakini semua sudah sesuai dengan prosedur penganggaran di ranah legislatif.
“Saat itu ada penganggaran dana hibah KONI Tala senilai 5 miliar lebih. Tetapi masih kurang, Karena ada sebagian yang belum dianggarkan. Lalu kita tambahlah menjadi 6 miliar,” pungkasnya.
Oleh Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalsel, dua kasus tadi kemudian ikut disoal, dari tujuh dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Mengacu isi laporan disebutkan ihwal penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemkab Tala kepada KONI Tala dalam Tahun Anggaran 2017 merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.
Nama Yani disebut pada laporan ketiga. Bentuknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Tala periode 2014-2019. Dari situ negara diduga merugi Rp500 juta lebih.
Baca Juga:Ada Tujuh Kasus Korupsi Mandek di Kejati Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz