Tak Berkategori

Diajak Jalan-Jalan, Bunga Justru Dicabuli Beramai-Ramai

apahabar.com, RANTAU – Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis belia di Tapin dicabuli oleh tiga pemuda….

Featured-Image
Dua dari tiga tersangka percabulan anak di bawah umur yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin di lokasi persembunyiaan kawasan Desa Bungur, 4 Februari lalu. Kiri, Tersangka ML (15), dan GT (16). Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis belia di Tapin dicabuli oleh tiga pemuda. Anak di bawah umur tersebut disetubuhi secara bergantian di sebuah pondok di kawasan Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Tapin.

Aksi tak senonoh dilakukan oleh tiga pemuda yang masih sekampung dengan korban. Mereka adalah RA (24), serta ML (15) dan GT (16). Dua tersangka terakhir berstatus anak di bawah umur, serupa dengan Bunga. GT merupakan siswa salah satu SMK di Rantau.

Kejadian tragis itu terjadi pada Januari 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andi Setiawan menuturkan Bunga adalah seorang penjaga warung malam. Kejadian bermula kala RA mengajak ML, dan GT mendatangi warung malam di mana Bunga bekerja.

Bunga bersama seorang rekan perempuannya kemudian dibawa ke sebuah tempat di kawasan Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Tapin. Modus sekadar mengajak jalan-jalan. Tepat di sebuah pondok, ketiganya pun memilih singgah.

“Korban dibawa jam 4 subuh di pondok yang sepi dari rumah penduduk,” jelas kasat.

Sejam kemudian, di sana tubuh Bunga disetubuhi beramai-ramai. Saat itu rekan perempuan korban diminta menunggu di luar pondok yang dikunci dari dalam oleh pelaku.

Film porno kemudian diputarkan sebelum korban disetubuhi secara bergiliran. Adalah ML, pelaku yang pertama kali menyetubuhi Bunga. Berlajut ke RA. Kemudian, diteruskan lagi oleh GT. “Ketiganya dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Sedang saat melakukan aksinya, dua tersangka memegangi tangan, serta satu lainnya meniduri korban. Begitu pun seterusnya sampai ketiganya puas. Usai menyalurkan nafsu birahinya, Bunga kemudian diantarkan pulang.

Setelahnya, bisa ditebak. Sebuah laporan masuk diterima oleh Polsek Bangur. Orang tua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan demikian lantas tak terima.

Tepat 4 Februari lalu, AKP Andi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap. Tepatnya di salah satu rumah milik tersangka.

“Pada saat pelaku berada di tempat persembunyian di Desa Bungur Kecamatan Bungur Tapin tepatnya di sebuah rumah,” jelas Andi. Barang bukti berupa selembar baju lengan panjang motif kotak kotak garis putih, celana pendek Jeans biru, serta celana dalam warna putih turut diamankan polisi.

Guna efek jera, polisi mengenakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara minimal 15 tahun," jelasnya.

Andi menambahkan, antara korban dan para pelaku tak memiliki hubungan khusus.

“Cuma kenal sekadar aja. Karena satu kampung sama sama warga Bungur. Tersangka juga sering ke warung korban,” ujarnya kepada bakabar.com.

Saat ini, Andi mengatakan, untuk tersangka RA sedang dalam proses perampungan berkas acara pemeriksaan. Sedangkan untuk dua pelaku lain yang masih di bawah umur sedang dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Para Pelaku Pencabulan di Tapin

Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner