bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin siap merobohkan bangunan yang terkena pembebasan lahan di Jalan Rantauan Darat. Sebelumnya, aparat penegak hukum aturan daerah itu telah memberikan deadline kepada para pemilik bangunan hingga akhir Februari 2019 mendatang.
“Apabila melanggar maka baru akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin Hermansyah, Senin (11/2).
Baca Juga:RS Sultan Suriansyah Butuh 240 Tenaga Medis
Adapun sengketa pembebasan lahan itu berkaitan dengan proses pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah di Jalan Rantauan Darat yang sampai saat ini berlanjut di pengadilan.
“Pembebasan lahan itu kalau sudah masuk ke pengadilan, intinya lahan tersebut sudah menjadi milik Pemko, lalu diberikan waktu selama 14 hari untuk banding namun waktu tersebut telah habis,” terangnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa proses pembongkaran rencananya akan segera dilakukan pada akhir Februari ini tanpa menunggu proses pengadilan. Sebab, kata dia Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah memberikan perintah melalui surat tertulis untuk melaksanakan pembongkaran terhadap lahan yang difungsikan untuk RS milik Pemko Banjarmasin tersebut.
“Rencananya akhir Februari ini kita akan lakukan pembongkaran itu, karena wali kota sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran,” terangnya. Selain itu, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya akan rapat dengan pemilik lahan Jumat depan nanti.
Baca Juga:Tahun 2019, Pemko Fokus Penyelesaian RS Sultan Suriansyah
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz