Tak Berkategori

Walhi Turut Pertanyakan Kualitas Sumur Bor Gambut Kalsel yang Rusak

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2015 silam memaksa Presiden Joko Widodo…

Featured-Image
Sumur bor terbukti efektif dalam pembasahan gambut dan juga pencegahan kebakaran. Foto-dok.badanrestorasigambut

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2015 silam memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).

Di Kalsel, terdapat Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang disahkan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

BRG diberi kewenangan oleh negara dan bertanggugjawab kepada Presiden dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi. Kalsel menjadi salah satunya.

Dalam perjalanannya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyo mengatakan, harus ada keseriusan pemerintah dalam melaksanakan program restorasi tersebut.

Baca Juga:Satpol PP Amankan Penjual dan Puluhan Liter Tuak

Program, menurut Cak Kis, tak sedikit menyedot anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Jika dalam proses pelaksanaan restorasi gambut terdapat ketidaksesuaian hasil proyek dengan dana yang digelontorkan maka sangat perlu adanya audit.

“Baik melibatkan institusi internal pemerintah maupun lembaga independen lainnya,” jelasnya kepada media ini.

Kisworo menambahkan, kalau emang ada kendala terkait assesment, perencanaan dan pelaksanaan, agar seyogyanya dievaluasi secara bersama-bersama, siapa yang akan bertanggungjawab atas kerusakan sekat kanal dan sumur bor tersebut.

Harus diperhatikan dengan seksama apakah sekat kanal tersebut berfungsi atau tidak. Jangan sampai, lanjut dia, merendam lahan produktif rakyat, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.

Begitu juga dengan pembangunan sumur bor, misalnya, segi spek yang dibangun harus segera dilakukan evaluasi.

“Ini menjadi catatan khusus agar tak terulang kembali di 2019. Bahkan, apabila terdapat kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka bisa diproses secara hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan, hendaknya pihak yang merestorasi gambut di Kalsel harus sesuai dengan prosedur. Lantaran dalam praktiknya, BRG maupun TRGD bertugas menjalankan 3R yaitu Rewetting, Revegetasi dan Revitalisasi.

Perihal tersebut, harus berpacu kepada kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Selain tujuan lingkungan, restorasi gambut harus berdampak terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalimantan Selatan, Saut N. Samosir enggak berkomentar. Bahkan, beberapa kali media ini menghubungi tak kunjung mendapatkan jawaban. Meski ponsel Saut dalam keadaan aktif.

Baca Juga:Dikenal Pendiam, Ibu Korban Penusukan Jembatan Lima Sesalkan Kepergian Anaknya

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner