Tak Berkategori

Terkait Narkoba, Pria Ngaku Mantan Kekasih Syahrini Ditangkap Polisi

apahabar.com, JAKARTA – Seorang pria bernama Hans alias HS ditangkap polisi karena terkait narkoba. Penangkapan HS membuat…

Featured-Image
Hans yang mengaku sebagai mantan kekasih Syahrini. Foto-detik.com

bakabar.com, JAKARTA- Seorang pria bernama Hans alias HS ditangkap polisi karena terkait narkoba. Penangkapan HS membuat heboh karena dia juga mengaku sebagai mantan kekasih Syahrini.

Saat dimintai konfirmasi, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander membenarkan bahwa HS adalah mantan kekasih Syahrini.

“Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek kelihatannya benar. Saya sempat tanya ke yang bersangkutan, iya benar, dia membenarkan (kekasih Syahrini),” kata Donny, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (16/1/2019).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Pada Jumat, 21 Desember 2018, polisi bergerak cepat dengan menangkap tersangka SN di Jakarta Utara dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

Baca Juga:Ketika Alumnus Memandang Calon Pemimpin Indonesia

Dari pengembangan tersangka SN itu, pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka FK di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana, polisi menyita sabu seberat 2,3 gram.

“Setelah (polisi) mendapat barang bukti, kemudian tersangka kita bawa, kitainterviewdari mana barang itu. Ternyata barang ini berasal dari HK. Dia DPO dan sudah kita lakukan pencekalan bepergian ke luar negeri,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1).

“FK sebelum dikenalkan ke HK, dia yang perkenalkan HS. HS ini di Menteng juga. Setelah kita cek bahwa HK yang DPO itu kenal FK dari si HS. HS yang perkenalkan FK dengan HK dan ternyata barangnya dari DPO NC, dan NK yang punya barang 2,3 gram itu,” kata Argo.

Polisi mengungkapkan, dalam kasus ini, HS menjadi perantara untuk mengenalkan tersangka FK ke tersangka HK yang masih DPO. HS dan tersangka TP kemudian dibekuk polisi di daerah Jakarta Pusat.

Tersangka HS, SN, FK, dan TP disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2junctoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

HK saat ini masih diburu polisi. Jaringan ini mendapatkan narkoba dari dua DPO lainnya, yakni NC dan NK.

Sebuah cincin juga turut disita polisi dari jaringan narkoba ini. Cincin itu merupakan alat transaksi narkotika.

“Yang menarik lagi, kita mendapatkan cincin. Informasi dari keterangan tersangka, untuk pembayaran karena kurang dananya,” ungkap Argo.

Argo mengatakan cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam transaksi narkotika. Hanya, Argo tidak menyebut berapa uang yang harus dibayar oleh Hans.

“Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga, ini kan hobi, variasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Pelamar Relawan KPU Banjar Baru 22 Orang

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner