bakabar.com, Banjarmasin – Tak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengundang kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban).
“Dugaan korupsi dilakukan oleh PT. Nacas Group dalam pembangunan IPLT di Hulu Sungai Tengah Barabai pada Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4,5 miliar,” ucap Ketua LSM Forpeban Den Jaya saat menyerahkan data laporan awal ke Kejati Kalsel, Kamis (31/1) siang.
Baca Juga:LSM Cium Bau Korupsi di Proyek IPLT HST dan Embung Liang Anggang
Dalam laporan awal yang diserahkan Forpeban ke jaksa, proyek itu datang langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh PT. Nacas Group dengan kontrak Rp4,5 miliar.
Berdasarkan pantauan Forpeban, proyek itu dinilai belum berfungsi dengan baik. Dugaannya ada kesalahan teknis dalam pengerjaan.
Lapisan material atau bahan pada saringan tinja disebutkan tidak mampu menyerap dan menyaring limbah tinja secara maksimal.
Fungsi saringan tinja untuk mengolah limbah tinja belum dapat dipastikan bekerja maksimal.
Tujuan utama pembangunan IPLT diketahui mengurangi tingkat pencemaran yang disebabkan limbah tinja, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memanfaatkan hasil pengolahan berupa pembuatan kompos.
“Ini yang kami sampaikan, semoga bisa menjadi masukan kepada Kejati Kalsel agar bisa ditelisik,” tambah Den Jaya.
Pihaknya berharap agar dugaan kasus korupsi itu bisa secepatnya ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh Kejati Kalsel.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Makhpujat membenarkan pihaknya telah menerima laporan awal dugaan korupsi tersebut. Untuk tindak lanjut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.
"Untuk tindak lanjut tinggal menunggu arahan dari pimpinan," tutupnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah