Tak Berkategori

Pura-Pura Tanya Laptop, Pria asal Martapura Diduga Cabuli Anak Pemilik Toko

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus pencabulan diduga kembali terjadi. Bocah  8 tahun di Banjarbaru diduga dicabuli MN alias…

Featured-Image
Ilustrasi korban pencabulan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARBARU– Kasus pencabulan diduga kembali terjadi. Bocah 8 tahun di Banjarbaru diduga dicabuli MN alias Amat (50).

Kejadian ini ramai di media sosial, di mana video penangkapan pelaku pencabulan sejak Minggu 8 Januari kemarin beredar luas.

Dari informasi yang dihimpun, mulanya MN berpura-pura menanyakan harga laptop di Toko Komputer, milik Ayah korban.

Nahas, saat itu melati sedang bermain di luar toko, bersama teman-temannya.

Tak dinyana, MN (50) tiba-tiba langsung menggendong Melati. Menciumi pipi sampai menggerayangi tubuh korban.

Baca Juga:Wasit Nurul Safarid Ditangkap, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Atur Skor

Aksi bejat pria renta tersebut disinyalir terjadi di Jalan Sumber Sari Sungai Besar Banjarbaru. Ia yang kepergok oleh warga sekitar nyaris menjadi bulan-bulanan massa.

Beruntung polisi tepat waktu datang di lokasi kejadian. Terduga pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Banjarbaru dengan pengawalan petugas.

“Tersangka tidak sampai dikeroyok, hanya diamankan warga saja. Karena orang tua melati sempat naik pitam,” jelas

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Selasa (8/1) siang.

Menurut polisi, belum jelas apakah Amat benar mencabuli Melati. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.

Dia menjelaskan, diamankannya pria paruh baya pada Minggu (6/1) kemarin berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Siharat (Siap Hadapi Beragam Kejahatan), yang ditindaklanjuti langsung oleh para personel kepolisian.

Sejauh kasus ini dikembangkan, polisi telah menemukan pendapat saksi yang membenarkan aksi pencabulan tersebut. Keterangan tersebut akan menjadi dasar polisi membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

“Saksi melihat langsung resleting pelaku MN (50), yang terbuka. Jika nanti terbukti akan kami jerat dia dengan Undang Undang Perlindungan Anak (Nomor 35/ 2014) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:12 Tersangka Suap DPRD Malang Naik Kereta ke Surabaya

img

DIMINTAI KETERANGAN – Korban Melati (8) bersama orangtuanya, dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.

Penulis: Zepi Al AyubiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner