bakabar.com, MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pajak dan Retribusi Umum digelar Senin (21/1) siang. Dengan harapan lahir regulasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada rapat tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan, dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Disamping itu, perubahan peraturan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Penyampaian ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem online," ucap Bupati Banjar KH Khalilurrahman.
Baca Juga:Daerah Tetangga Belajar Inovasi Kelola PAD dari Banjarmasin
Lebih dari itu, H Khalilurrahman juga berharap agar anggota dewan dapat menerima rancangan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha mengatakan selain dapat meningkatkan PAD juga dapat mempermudah masyarakat dalam hal membayar retribusi maupun pajak karena menggunakan sistem online.
"Berdasarkan penyampaian Bupati pada rapat paripurna tersebut, rancangan itu dapat membantu masyarakat yang ada di daerah pelosok akan sangat terbantu," ucapnya.
Ditanya terkait layanan fasilitas masyarakat di pelosok yang belum tersentuh jaringan internet, Siti Zulaikha menuturkan pihaknya akan mencari solusinya dalam agenda rapat kerja dewan.
“Nanti pada waktu rapat kerja, masing-masing komisi 2 dan komisi 3, kami akan cari solusi,” jelasnya.
Siti Zulaikha menambahkan Demi Kesigapan sistem Online dari dinas terkait, pihaknya akan mensosialisasikan ke bidang masing-masing.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Banjar Siti Zulaikha dan hadiri oleh para anggota legislatif dari berbagai fraksi serta juga pihak eksekutif.
Reporter: Reza Rifani
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin