Tak Berkategori

Oknum Polisi Penculik Siswi SMPN Banjarbaru Ditetapkan Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berani angkat suara terkait kasus penculikan AN,…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berani angkat suara terkait kasus penculikan AN, siswi SMPN Banjarbaru oleh Briptu Andre Gunawan (AG), oknum polisi asal Kotabaru.

Bermotif pemerasan, AN diculiknya pada Rabu 9 Januari 2019 tepatnya sekira pukul 15.00 Wita, kala menunggu jemputan sepulang sekolah.

Anggota Satreskrim Polres Kotabaru ini sempat meminta tebusan kepada orang tua AN Rp 150 juta, turun menjadi Rp 100 juta, dan turun lagi menjadi Rp 50 juta.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Banjarbaru,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai kepada bakabar.com, Senin (21/1).

Menurutnya, kasus tersebut kini sepenuhnya dilimpahkan kepada Polres Banjarbaru dan tidak ditangani oleh Polda Kalsel. Andre Gunawan, kata Rifai, saat ini masih menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru.

“Sepenuhnya sudah ditangani Polres Banjarbaru sampai tuntas,” jelasnya.

Pengamat Hukum Pidana ULM, Daddy Fahmanadie meminta agar aparat kepolisian transparan dalam menuntaskan kasus ini, sekalipun melibatkan oknum Polri.

“Artinya kasus ini harus dikawal, kalau memang sudah dijatuhi hukuman pidana, pihak bersangkutan (oknum) harus diberi sanksi kedinasan internal Polri,” ucapnya kepada bakabar.com.

Kadung menjadi konsumsi publik, masyarakat wajib mengetahui perkembangan kasus. “Media juga jangan setengah-setengah memberitakan kasus tersebut. Sehingga bukan hanya aparat kepolisian yang mengetahuinya,” ujarnya.

Daddy mengatakan, penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik merupakan dasar sikap transparan kepolisian dalam menuntaskan sebuah kasus.

Lebih-lebih telah diatur di dalam konstitusi, yakni Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Paling tidak kinerja aparat semakin dituntut,” pungkasnya.

Baca Juga:Briptu AG Penculik Siswi SMP Banjarbaru di Mata Rekannya: Suka Mentraktir dan Peduli

Baca Juga:Oknum Polisi Terduga Penculik Siswi SMP Nekat karena Terlilit Utang

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner