bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar kegiatan validasi surat suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman yang didampingi komisoner KPU lainnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU Sumariyandono, mengatakan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang diundang, ada dua parpol yang tidak hadir dalam kegiatan ini, yakni Partai Garuda dan PKPI.
Kegiatan validasi dan “approval” surat suara ini untuk mengecek nama dan foto capres-cawapres yang maju di Pilpres 2019 serta calon anggota legislatif di Pileg 2019.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan Pemilu yang telah memasuki masa validasi dan approval surat suara untuk calon legislatif di DPR dan Pilpres 2019.
Baca Juga:KPU Ingatkan Yusril Bisa Langgar UU Pemilu
“Untuk DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan di KPU daerah,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Approval surat suara ini merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang validasi surat suara.
“Penandatanganan oleh delegasi parpol peserta pemilu pada hari ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi dilakukan mulai dari penyusunan DCS hingga penetapan DCT,” ucap Arief. Dalam validasi rancangan surat suara, KPU membagikan rancangan surat suara yang telah dilengkapi nama calon, foto dan gelar. Kemudian, tim paslon maupun partai politik diminta memeriksa kembali dan memberikan paraf jika tidak ditemukan adanya kesalahan.
Selanjutnya, jika kedua paslon sudah setuju, surat suara akan masuk tahap selanjutnya yaitu produksi, sortir, dan distribusi.
“Saat ini pemenang lelang sudah ada, tapi belum final karena masih dalam massa sanggah hingga 7 Januari 2019. Diharapkan, proses produksi sudah bisa segera dimulai,” katanya.
Baca Juga:Lembaga Penyiaran Diminta Berimbang Beritakan Pemilu
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor