Tak Berkategori

Kasus Wali Kota Banjarmasin Soal Dokumen Aset Pemkot, Polisi: Masih Sumir

apahabar.com, Banjarmarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan menerima aduan dari Anang Rosadie Adenansi dan…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Dok. apahabar

bakabar.com, Banjarmarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan menerima aduan dari Anang Rosadie Adenansi dan Rakhmat Nopliardi atas sikap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang enggan menyerahkan dokumen terkait aset milik Pemkot Banjarmasin. Dokumen berisi informasi perjanjian aset dengan pihak ketiga.

“Tim penyidik akan menindaklanjuti dari laporan tersebut dengan mengambil keterangan.
Ini masih tahap laporan, baru kita terima kemarin,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai kepada bakabar.com, Kamis (3/1) siang.

Rifai menegaskan penyidik masih meneliti berkas laporan dua mantan anggota DPRD Kalsel itu. “Laporan dari pihak terlapor akan dicek terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:Martapura Titik Rawan Perlintasan Narkotika

Apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau bukan, Rifan belum dapat menyimpulkan.

“Ini perlu adanya pembuktian, perlu pemeriksaan yang lebih komprehensif serta perlu mengumpulkan bukti-bukti lain,” tegasnya.

Pihaknya memastikan tak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terlebih bila memenuhi unsur pidana.

Sejauh ini, Rifai menambahkan, sebagian alat bukti yang disajikan kepada pihaknya oleh pelapor masih belum mencukupi. Dari penyelidikan sementara polisi menganggap kasus tersebut masih sumir. Artinya, belum bisa dipastikan masuk ranah pidana atau bukan.

“Yang namanya sumir itu kan sebagian. Perlu adanya bukti-bukti yang lainkan,” pungkasnya.

Sementara, Anang Rosadie membenarkan bahwa telah melaporkan sang wali kota ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Oleh polisi, Anang diminta membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Polisi menilai ihwal dokumen aset yang dilaporkan ini menyangkut putusan yang telah diperintahkan pengadilan, baik itu kepada KIP dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semua sanksi pidananya sudah diatur dalam Undang-Udang KIP. Sekarang masih pembuatan laporan tertulis dan segera kita sampaikan sebagai tindak lanjut yang diminta kepolisian,” ujarnya.

Anang mengaku akan konsisten memperjuangkan hal ini. Ia menilai harta rakyat jangan sampai dipindahtangankan karena kekuasaan.

Pada persidangan, kuasa hukum wali kota mengatakan dokumen masih dalam proses addendum atau perubahan, berbanding terbalik dengan perkataan wakil wali kota bahwa dokumen hilang. Anang menilai, apabila dalam persidangan ada addendum, maka artinya dokumen itu ada.

“Jadi jangan melakukan kebohongan publik,” pungkasnya.

Baca Juga:Kondisi Korban Penikaman Pemilik Konter HP di Banjarmasin Kritis

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner