Tak Berkategori

Gubernur Isran Bakal Perjuangkan Konsolidasi Regulasi Dukungan Anggaran

apahabar.com, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan dirinya bersama daerah lain akan berjuang mengonsolidasikan regulasi yang…

Featured-Image
Gubernur Isran Noor. Foto-Detikcom

bakabar.com, SAMARINDA– Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan dirinya bersama daerah lain akan berjuang mengonsolidasikan regulasi yang berlaku saat ini.

Menurut dia, konsolidasi regulasi dilakukan sebab banyaknya perundang-undangan maupun peraturan yang tidak berpihak kepada daerah termasuk regulasi dukungan anggaran.

"Secara pelan-pelan kita melakukan konsolidasi regulasi. Bersama provinsi lain kami sudah mengkaji, banyak peraturan dan perundangan yang perlu diperbaiki," katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltim, Rabu 15 Januari 2019.

Isran mencontohkan Undang-Undang (UU) tentang perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang mengurangi kewenangan daerah, juga membatasi dana bagi hasil. Padahal lanjutnya, UU terdahulu telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk kebijakan maupun penganggaran seperti UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintah Daerah.

Termasuk pelaksanaan kegiatan terkait dana desa yang dilakukan Kementerian Desa dan Transmigrasi di mana provinsi hanya sebagai pembina dan belum terlibat sepenuhnya.

Padahal ungkap Isran, program dan kegiatan pusat melalui Kemendes itu dilaksanakan di daerah tetapi kenyataannya, provinsi tidak diberi kewenangan secara penuh.

"Kita menyadari UU yang mengaturnya memang belum memberikan kewenangan untuk hal itu. Tapi terhadap UU lainnya yang sudah diatur tapi mulai dikurangi bahkan dihilangkan peran daerah," tegasnya.

Baca Juga:Hut Kaltim ke 62, Berjuang untuk Kaltim Berdaulat

Oleh sebab itu, perjuangan untuk melakukan konsolidasi regulai telah disepakati antar provinsi di organisasi pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
"Kami akan terus berjuang untuk daerah agar lebih baik. Kaltim ini daerah penghasil (migas/batubara) harus mendapat perhatian (dukungan anggaran). Kan untuk rakyat Indonesia juga," ungkapnya.

Isran menjelaskan sesuai amanah UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat Kaltim adalah rakyat Indonesia.

"Pada dasarnya konsolidasi regulasi guna memperkuat posisi gubernur maupun bupati dan walikota itu betul-betul punya peran yang besar di daerah," ujarnya.

Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner