bakabar.com, TANJUNG - Dua pria terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ketangkap main judi kyu kyu menggunakan kartu domino, Minggu (20/1) pukul 01.00 Wita. Sayangnya 4 pemain judi lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas.
Dua penjudi yang kini meringkuk, Zainudin dan Deny Kurniawan, keduanya warga Kambitiin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Mereka digerebek Unit Jantantas Polres Tabalong saat asik bermain judi di sebuah pondok di Desa Kambitin.
Baca Juga:Gegara Buah Mangga, Kakak Rela Polisikan Adik Sendiri
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.Ik melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, H Ibnu Subroto mengatakan, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 303 KUHP. Empat pelaku lainya yang berhasil kabur masih dalam upaya penangkapan petugas.
Pengungkapan kasus bermula Sabtu (19/01/2019) 23.00 Wita Unit Jatanras Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok Desa Kambitin RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong kerap digunakan sejumlah oknum masyarakat untuk berjudi.
Baca Juga:Belum Sempat Jual Motor Curian, Edi Keburu Dibekuk Polisi
Tim Jantanras langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah positif, polisi pun tak membuang waktu dan segera menuju pondok yang disebut jadi ajang judi kyu kyu. Benar saja ada beberapa pelaku yang bermain judi di sana.
Dalam penyergapan, Zainudin dan Deny Kurniawan terperangkap. Sementara 4 orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil kabur dan lolos dari tangkapan polisi.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah kartu domino, uang tunai sebesar Rp263.000. Dua tersangka yang ditangkap kini menjalani proses lebih lanjut," pangkas Ibnu Subroto.
Baca Juga:Jual Hasil Curiannya di Medsos, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal
Reporter : Arif Nur Budiman
Editor: Syarif