Tak Berkategori

Dirundung Korupsi Dana Hibah, KNPI Tala Terancam Vakum

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasca ditetapkannya Ketua dan Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia…

Featured-Image
Ketua DPD KNPI Tala Syahruji saat diamankan penyidik Kejari Tala beberapa waktu lalu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pasca ditetapkannya Ketua dan Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut (Tala), Syahruji dan Faulina Riska sebagai tersangka membuat roda organisasi tersebut terancam vakum.

Oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, keduanya tersandung dugaan kasus korupsi dana hibah Rp1,2 miliar. Dana yang diduga dikentit itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut.

“Saat ketua KNPI Tala ditahan, kami merasa kesulitan berkoordinasi terkait kegiatan. Apalagi tidak ada ketua, kegiatan pun tidak jalan,” ucap Ketua DPD KNPI Kalsel, Fazlur Rahman kepada bakabar.com, Kamis (24/1).

Berdasarkan AD/ART organisasi kepemudaan itu, tak ada pasal yang memuat secara gamblang pemberhentian kader atau ketua yang tersandung hukum pidana. Walau telah memiliki status hukum tetap, bukan menjadi dasar untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.

Namun, terdapat pasal yang menyebutkan seorang Ketua KNPI mesti taat kepada hukum, bisa dijadikan landasan pemberhentian Ketua KNPI Tala.

“Tapi kita kembalikan lagi kepada kawan pengurus KNPI Tala. Apakah perlu mengganti, memberhentikan atau mencari pelaksana tugas (Plt),” jelasnya.

Menurutnya, sepanjang belum ada permintaan dari DPD KNPI Tala maupun OKP yang meminta agar adanya Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa pihaknya tak memiliki wewenang untuk memberhentikan.

“DPD KNPI Kalsel sifatnya menunggu dari Pemuda Tala. Karena itu merupakan wilayah otoritas KNPI Tala,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya secepatnya akan menggelar rapat pleno serta memanggil para pengurus KNPI Tala.

Apabila dalam kurun waktu tiga bulan lebih terjadi kekosongan kekuasaan, maka DPD KNPI Kalsel dengan terpaksa mengambil sikap. Mengganti Ketua atau membekukan KNPI Tala.

Terkait apakah KNPI Tala masij mendapatkan dana hibah di tahun anggaran (TA) 2019? Fazlur masih belum mengetahui secara detail. Walau mendapatkan anggaran dana hibah, namun Ketua KNPI Tala ditahan, secara otomatis anggaran tersebut tak bisa dicairkan.

“Kecuali pemerintah daerah bersedia mencairkan anggaran tersebut tanpa tanda tangan ketua,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) telah melimpahkan berkas keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas sudah masuk tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tala, Imam Cahyono kepada bakabar.com, Jumat lalu (18/1).

Pihak masih melakukan pemeriksaan mendalam. Tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Mudahan ada tambahan tersangka lain,” tutupnya.

Baca Juga:Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tala Dilimpahkan ke JPU

Baca Juga:Fazlur Rahman: Dualisme Organisasi Jadi PR DPP KNPI

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner