bakabar.com, RANTAU - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan ditemukan hampir di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Tapin pun demikian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin pun dibuat sibuk mencopot APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thesa Adji didampingi anggotanya, Fakhriannoor mengemukakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapin dan kepolisian setempat.
Baca Juga:Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK
Sebelum mengambil langkah terakhir menertibkan, Bawaslu Tapin sudah menyurati peserta calon legislatif (caleg). Namun sayang masih ada caleg yang tak menggubris perintah menurunkan APK yang dipasang melanggar aturan.
Atas dasar itu lah Bawaslu Tapin menentukan sikap dengan mencopot APK. Dikemukakan Thesa, penertiban berjalan lancar."APK yang kita tertibkan tak banyak. Ini karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi," ujarnya.
Penertiban dilaksanakan di 12 kecamatan se Kabupaten Tapin dari mulai Binuang, Tapin Selatan, Bungur, Parandakan Kecamatan Lokpaikat. Bahkan sampai Kecamatan Bakarangan dan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara hingga Kecamatan Piani.
"APK yang diamankan berupa baliho, stiker, dan spanduk melanggar aturan. Jumlahnya 20 buah," ungkapnya.
Baca Juga:Lagi, Satu Koli Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Bawaslu Banjarbaru
Reporter: Nasrullah
Editor: Syarif