bakabar.com, TAPIN– Kejaksaan Negeri Tapin memperingati Hari Korupsi Se-Dunia dengan bagi-bagi stiker kepada puluhan pengguna kendaraan yang melintas, di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Senin (10/12) pagi tadi. Tujuannya guna menyebarkan ‘virus’ anti korupsi.
Emy Munfarida, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dalam konferensi pers di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, mengimbau agar masyarakat sadar hukum. Ia juga menambahkan instansi instansi di pemerintahan yang ada agar mematuhi peraturan yang ada.
Baca Juga :Jumlah Penumpang Pesawat Melalui Adi Soemarno Turun
Stiker juga dibagikan ke instansi terdekat, yakni: Kantor Kementerian Agama dan Kantor DPRD. Kepala Seksi Intel, Alfano Arif menambahkan ada 42 orang yang ikut turun membagikan stiker. “Ada 42 orang, itu seluruh pegawai kejaksaan,” ujarnya kepada reporter bakabar.com.
Melalui pembagian stiker ini pihaknya berharap bisa kembali mengingatkan masyarakat akan bahayanya tindak pidana korupsi terhadap negara. “Pencegahan penting dilakukan.”
Selain pencegahan, penindakan terhadap perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Jaksa Agung akan dilakukan seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
Baca Juga :Indonesia Pengirim Jemaah Umrah Terbanyak Kedua di Dunia
Repoter: Nur Azizah
Editor: Fariz