bakabar.com, BANJARMASIN– 21 truk peti kemas terjaring razia gabungan oleh tim dari Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda dan Dishub Kalsel.
Razia gabungan digelar di Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan, Rabu (05/12) siang tadi. Umumnya, ‘monster jalanan’ yang terjaring tersebut ditilang karena melanggar peraturan angkutan jalan.
Kompol Wiwi Kasubdit Gakum Dit Lantas Polda Kalsel mengatakan, razia dilakukan untuk menekan sekaligus menindaklanjuti tingginya angka laka lantas akibat truk.
Baca Juga:Pembunuh Febri, Waria yang Tewas di Salon Banjarmasin Selatan Masih Berkeliaran
“Untuk menindaklanjuti banyaknya kecelakaan peti kemas beberapa waktu kemarin, seperti di Jalan Kayutangi dan Jalan Lingkar Selatan,” ucap Wiwi kepada repoter bakabar.com, di tepi Jalan Lingkar Selatan.
“Beberapa peti kemas itu jatuh karena tidak ada kuncinya, untuk mengantisipasi kecelakaan lebih lanjut, maka kami adakan razia ini,” sambung Wiwi.
Ya, kecelakaan melibatkan angkutan peti kemas ini biasanya terjadi akibat kelalaian si supir memasang klam atau penguncinya. Jatuhnya peti kemas dari badan Truk, Wiwi menambahkan, kerap terjadi lantaran ukuran truk tak sesuai dengan besar kontainer.
“Setelah dicek memang tidak terkunci dan ada beberapa truk pengangkut tidak sesuai dengan besarnya. Selanjutnya kita adakan penilangan,” pungkas Wiwi.
Ke-21 supir truk peti kemas dikenakan Pasal 305, karena menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai UU 22/2014.
Reporter: Tania AnggrainyEditor: Fariz Fadhillah