Tak Berkategori

Polisi Bongkar Pembuatan STNK Palsu

apahabar.com, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menangkap dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu,…

Featured-Image
Ilustrasi STNK palsu. Foto-net

bakabar.com, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menangkap dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, Sapuan (38) dan Agus Harianto (35).

“Mereka ditangkap di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih di Bandarlampung, Minggu (23/12).

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lamsel.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan guna mencari para pemesan dan barang bukti lainnya,” pungkas Kabid Humas.

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner