Kalteng

Kapolda: Waspadai Peredaran Sabu-sabu di Pedesaan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Polisi Anang Revandoko mengajak masyarakat di provinsi tersebut…

Featured-Image
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng memusnajkan sabu-sabu sebanyak 7.453 kg lebih di Mapolda Kalteng saat pres konfren akhir tahun 2018, Jumat (21/12/18). Foto-Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Polisi Anang Revandoko mengajak masyarakat di provinsi tersebut mewaspadai peredaran sabu-sabu yang semakin merambah ke wilayah pedesaan.

“Melihat kondisi itu, tentunya masalah peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat memprihatinkan. Masih banyak kasus-kasus narkoba yang perlu ditangani dan diberantas bersama-sama,” kata Anang di Palangka Raya seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/12).

Untuk itu pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan atau wilayah pinggiran.

Dia mengatakan, Polda Kalteng selama 2018 berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 12 kilogram lebih.

“Total perkara yang kami tangani selama 2018 ialah sebanyak 780 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 952 orang,” kata Anang.

Baca Juga: Wali Kota Palangka Raya: Enam ASN Pemkot Segera Dipecat

Dia menambahkan, dilihat dari jumlah narkoba, jumlah perkara dan jumlah tersangka, perkara peredaran narkoba di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila” itu semakin memprihatinkan.

“Apalagi, selain menyita sabu-sabu, kami juga berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 109 butir, pil Karisoprodol (Carnhophen/Zenith) sebanyak 152.985 butir,” katanya.

Dia menambahkan, sebagian dari narkoba yang berhasil diamankan itu milik seorang jaringan narkoba internasional.

Setidaknya 7.453 gram sabu-sabu yang disita dari tiga orang tersangka telah dimusnahkan.

Ketiga tersangka, yakni Alfisah dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 34,72 gram, kemudian Tony sebanyak 249,52 gram dan Pendi sebanyak 7.169 gram sabu-sabu.

“Pemusnahan pada hari ini adalah rangkaian penegakan hukum sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika harus dilakukan pemusnahan. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan status barang bukti kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Baca Juga:Empat Wilayah Kalteng Masuk Zona Merah

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner