bakabar.com, GAMBUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura mengikuti langsung rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Levie Prisilia yang digelar Polres Banjar dan Polsek Gambut, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/12/2018).
Lantas, apakah tuntutan jaksa bakal mengarah ke hukuman mati kepada tersangka?
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Martapura, Apriady bersama jajaran, saat melihat langsung rentetan 87 adegan kronologi kasus pembunuhan, di empat lokasi selama rekonstruksi tersebut, menyebut perlu kehati-hatian terkait tuntutan hukuman mati.
Sebab kata dia, kasus pembunuhan Levie Prisilia yang terbilang sadis, harus melihat alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untuk menentukan hukuman setimpal bagi tersangka.
"Kita lihat dulu motifnya, kita lihat pembuktian perbuatan tersangka tersebut. Apakah memang ada niat dari awal, atau memang spontan, atau meresa tersinggung,” kata Apriady.
Pihaknya pun akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, barang bukit dan tersangka pada persidangan nanti.
Setelah menyaksikan langsung reka ulang perkara tersebut, pihaknya siap menerima berkas dari kepolisian.
"Nanti ada empat jaksa peneliti yang ditunjuk itu bertugas meneliti berkas oleh penyidik,” terangnya.
Apabila perlu ada penambahan lagi, katanya berita acara pemeriksaan saksi atau tersangka, bisa ditambahkan atau pihaknya anggap cukup.
Sebelumnya sudah terungkap, motif pembunuhan yang diduga berawal dari kekesalan tersangka Herman, kepada korban ibu rumah tangga.
Hingga penyidik unit reskrim Polsek Gambut mengenakan tersangka pasal 365 Jo 338 KHUP, tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan.
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin