Tak Berkategori

Hiswana Migas Minta SPBU ‘Nakal’ Tak Disegel

apahabar.com, BANJARMASIN – Usia membongkar praktik penimbunan solar di Berangas, Kabupaten Batola, Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

Featured-Image
Petugas SPBU memberikan pelayanan untuk masyarakat.Foto-faktanews

bakabar.com, BANJARMASIN - Usia membongkar praktik penimbunan solar di Berangas, Kabupaten Batola, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mulai pasang mata pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah ini.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel, Syaibani memandang keputusannya untuk menyetop penjualan BBM subsidi merupakan langkah untuk menghentikan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar oleh beberapa oknum.

Ia pula meminta kepolisian untuk tidak melakukan penyegelan, terkait dugaan keterlibatan pada aksi melanggar aturan itu. Alasannya manajemen SPBU belum terbukti memfasilitasi dugaan kegiatan pelangsiran. Kalau disegel, tentu akan mengganggu pelayanan buat konsumen.

“Kami pun menyikapinya adanya tindak pidana pelangsir, namun tak bisa memastikan keterlibatan manajemen SPBU. Kalau ada diduga keterlibatan operator, Hiswana Migas mempersilakan kepolisian memproses. Tapi kami meminta juga SBPU dan SBPE yang melayani masyarakat tidak disegel,” harapnya.

Baca Juga:Pertamina: Penyalahgunaan BBM Akibatkan Antrian SPBU

Sementara itu di hari yang sama, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi atensi khusus baginya.

“Kasus menjadi atensi saya agar kepolisian bisa melakukan penanganan secara professional. Kita tak ingin ada lagi pelangsiran, sebab BBM bersubsidi itu untuk kepentingan rakyat," tegas Kapolda Kalsel Irgen Pol Yazid Fanani kepada awak media di sela agenda kunjungan Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel.

Baca Juga:Dewan Desak Polisi Usut Beking Penimbunan BBM Batola

Hingga saat ini, pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengamankan 23 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terdiri dari oknum operator dan pengawas SPBU, serta pelangsir dan pengawas gudang penimbunan.

Selain itu, beberapa unit mobil truk yang dimodifakasi pada bagian bak dan mobil truk tangki berwarna biru putih serta uang ratusan juta Rupiah, turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:Penimbunan Solar Batola, Hiswana Migas Sangkal Tudingan Keterlibatan Pihak SPBU

Atas tindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Berdasarkan penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ada lima SPBU diduga menjadi wadah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar skala besar. SPBU itu tersebar 3 titik di Kota Banjarmasin. Antara lain ; berlokasi di kawasan Jalan A Yani KM 6, Jalan Veteran, dan Jalan Lingkar Dalam.

Sedangkan 2 SPBU lainnya di Kabupaten Banjar, berlokasi di kawasan Jalan Martapura Lama Sungai Tabuk dan Jalan A Yani KM 17 Gambut.

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner