Tak Berkategori

Dugaan Penyelewengan Dana Porprov Tabalong, Tiga Saksi Diperiksa, Bupati: Silakan

apahabar.com, TABALONG – Tim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dari Polda Kalsel diterjunkan ke Tabalong, Jumat…

Featured-Image
Bupati Tabalong Anang Syahkfiani. Foto-tvtabalong

bakabar.com, TABALONG – Tim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dari Polda Kalsel diterjunkan ke Tabalong, Jumat (14/12).

Usut punya usut, mereka ditugaskan menelusuri dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-X di Tanjung, Kabupaten Tabalong 2017 silam.

Di Mapolres Tabalong, pagi tadi, ada sejumlah saksi yang dihadapkan ke meja penyidik. Kala itu, belum ada kejelasan berapa jumlah dan latar belakang soal saksi yang diperiksa.

Baca: Pelatih Anggar Tabalong Kaget Dipanggil Penyidik Tipikor Polda Kalsel, ada apa?

“Iya mas, memang benar tadi pagi ada Tim Tipikor Polda Kalsel ada melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Cuma saya kurang mengetahui ada berapa orang yang dipanggil, karena kita cuma menyediakan tempat bagi mereka,” ujar salah seorang staf Humas Polres Tabalong.

Selaku Humas dirinya tak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Sesuai arahan pimpinan, kata dia, semua informasi yang berkaitan dikomunikasikan ke Humas Polda Kalsel.

“Untuk info lebih lengkapnya mengenai kasus ini mas bisa langsung ke Humas Polda Kalsel, karena biar informasinya satu pintu dan tidak melanggar wewenang Humas Polda Kalsel,” pungkas polisi berpangkat Bripda itu.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai dikonfirmasi bakabar.com tak menampik adanya pemeriksaan .

“Benar Polda ambil alih kasus ini. Saat ini saksi yang diperiksa tiga orang. Polisi juga mencari barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya, siang tadi.

Berdasarkan penelusuran, bau amis dugaan penyimpangan dana hibah menyeruak ke permukaan setelah adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 yang dilaporkan di 2018.

Bupati Tabalong Wait and See

Bupati Tabalong Anang Syahkfiani memilih wait and see atas bergulirnya penyelidikan dugaan penyelewengan dana Porprov 2017 di pihak kepolisian.

Ditemui di rumah jabatannya, pagi tadi, Anang enggan berkomentar lebih dalam. Dia mengaku belum terlalu mengetahui kasus ini.

Berikut petikan wawancara reporter bakabar.com Arif Budiman dengan Anang di rumah jabatan Bupati Tabalong, pagi tadi.

Bagaimana pendapat Anda mengetahui adanya laporan ini?

Kita ini-kan terbuka, siapa saja mau melaporkan silakan. Aparat penegak hukum juga tidak memilah-milah terhadap laporan laporan itu, kalau memang ada laporan kan ada proses. Tapi nanti dari hasil proses tersebut ujung ujungnya dapat disimpulkan apakah yang melaporkan benar, atau yang dilaporkan benar. Kita lihat saja nanti hasil akhirnya.

Apa Anda mengetahui siapa yang pertama kali mempersoalkan hibah ini?

Saya pribadi belum pernah mengetahui soal ini, karena dana ini dana hibah. Kalau ada penyelewengan dan sebagainya silakan Anda konfirmasi ke pihak Tipikor [Polda]. Siapa yang melakukan penyelewengan siapa yang melakukan korupsi.

Sikap Anda soal penyelidikan yang sedang bergulir?

Dana ini sudah seluruhnya kami serahkan ke KONI sebagai hibah, kalau seandainya terjadi penyelewengan, terjadi korupsi di mana kejadiannya? di KONI kan? jadi silakan Anda langsung mengonfirmasi ke pihak KONI Tabalong.

Anang mencoba mengarahkan tim bakabar.com agar dapat mengonfirmasi langsung pihak KONI Kabupaten Tabalong terkait kasus ini. Anang juga berpendapat sepanjang penggunaan dana hibah tersebut pertanggungjawaban jelas dan sudah melewati audit BPK ia merasa tidak ada masalah.

Sejauh mana Pemkab mengetahui penggunaan dana tersebut?

Beda hibah sama bukan hibah, kalau dana hibah itu kewenangan sepenuhnya yang menerima hibah untuk menggunakannya. Sepanjang pertanggungjawabanya beres, buktinya sudah diaudit BPK tidak ada masalah, apalagi?

Bagaimana hasil dari Audit BPK?

Yang jelas berdasarkan laporan dari badan keuangan karna itu termasuk dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 yang dilaporkan di 2018 dan oleh BPK itu tidak ada masalah. Ya kita beracuan apa yang dikatakan BPK sementara. Tapi misalkan aparat penegak hukum berkata lain ada menemukan fakta lain ya sudah nanti kita bandingkan dengan hasil audit BPK.

Reporter: Arif Budiman/Eddy

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner