bakabar.com BANJAR – Entah setan apa yang merasuki FS (41) warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar ini.
Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 17 hingga mengandung janin lima bulan.
“Benar ada laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono kepada bakabar.com Minggu (25/11) siang.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sabtu (24/11). Setelah menerima laporan dari keluarga korban, terkait tindakan bejatnya.
“Delik aduan pencabulan ini dilaporkan oleh paman korban, yang datang langsung ke Mapolsek Astambul,” jelasnya.
Baca juga:54 Warga HST Terserang DBD
Berdasarkan keterangan di Kepolisian, korban dan tersangka tinggal serumah sejak 2013 lalu bersama ibu korban atau istri tersangka.
Selama itu, tak ada tanda-tanda mencurigakan. Hingga akhirnya, paman korban belakangan ini melihat ada perubahan yang terlihat dari fisik korban.
“Semula korban tidak berani mengaku kepada paman dan keluarganya. Sampai akhirnya, ia menceritakan bahwa dirinya sering dicabuli ayah tirinya dan telah hamil,” ujar Kapolsek.
Sementara dari pengakuan tersangka terungkap telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi nekatnya dilakukan saat kondisi rumah sepi dan sang istri telah pergi ke ladang.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga:Identitas Mayat di Suzuki Swift Bernama Levie Prisilia
Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin